Rangkap Jabatan, Gita Wirjawan Dinilai Salahi UU Kementrian

SBY Didesak Tunjuk Kepala BKPM Baru

Minggu, 12 Februari 2012 – 21:21 WIB

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk segera menunjuk pejabat baru sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebab posisi kepala BKPM yang saat ini dirangkap oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan,  dinilai telah menyalahi undang-undang.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima kepada JPNN, Minggu (12/2). Menurutnya, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara sudah dengan tegas melarang para menteri merangkap jabatan sebagai pejabat di organisasi pemerintahan lainnya. "Pasal 23 UU Kementrian Negara sudah sangat tegas melarang menteri merangkap jabatan lain sebagai pejabat negara lainnya," kata Aria.

Namun ada hal lain yang membuat politisi PDI Perjuangan itu juga cemas. Menurutnya, jabatan Kepala BKPM yang dirangkap oleh Mendag justru memunculkan persoalan baru. Yakni tidak efektifnya tugas kepala BKPM.

Aria menegaskan, mulai awal 2012 ini Indonesia sudah mengantongi status sebagai negara yang layak sebagai tujuan investasi (investment grade). Namun ia juga mengingatkan bahwa peluang itu harus ditunjang dengan kinerja BKPM yang lebih efektif.

“Status layak investasi ini harus benar-benar dimanfaatkan BKPM untuk menarik investasi asing ke dalam negeri, terutama investasi yang menjanjikan banyak lapangan kerja baru, nilai tambah besar, dan transfer teknologi bagi Indonesia,” cetusnya,

Ditambahkannya pula, dalam beberapa rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan Gita Wirjawan baik selaku Mendag ataupun Kepala BKPM, persoalan rangkap jabatan itu selalu dipersoalkan. Namun menurut Aria, ternyata Gita tidak memberi respon langsung.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Diminta Permudah Izin Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler