jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria menanggapi kesaksian AKP Irfan Widyanto yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Agus Nurpatria membantah memerintahkan mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu untuk mengganti DVR CCTV.
BACA JUGA: Irfan Widyanto Klaim Bukan Anggota Satgassus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo
"Saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR. Saat itu saya hanya minta cek dan amankan," kata Agus di ruang sidang.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu mengatakan Irfan sempat melapor kepadanya ihwal telah melaksanakan tugas.
BACA JUGA: Kesaksian Kompol Chuck soal Perintah Ferdy Sambo: Kalau Ada Apa-apa, Saya Tanggung Jawab
"Saya ingat betul saksi lapor ke saya, izin komandan, izin bang, perintah sudah saya laksanakan, petunjuk saya terakhir adalah tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim (AKBP Ridwan Soplanit, red)," ujar Agus menirukan percakapannya dengan AKP Irfan.
Agus mengaku AKP Irfan tidak pernah melaporkan ihwal DVR sudah diserahkan ke Chuck Putranto.
BACA JUGA: Tidak Ada Jejak DNA Ferdy Sambo di Senjata HS, Ternyata Ini Penyebabnya, Oalah
"Saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP, ada 20 CCTV," kata Agus Nurpatria.
Lantas, Agus Nurpatria melaporkan kepada eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan guna meminta petunjuk perihal CCTV yang akan diamankan.
"Sehingga, kami lapor kepada Pak Hendra mohon petunjuk dan waktu itu disampaikan 'Gus yang penting-penting saja," kata Agus menirukan ucapan Hendra.
Kendati demikian, Agus tak membantah bahwa dirinya menunjuk CCTV di gapura Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah AKBP Ridwan Soplanit kepada AKP Irfan pada 9 Juli 2022.
"Saya membenarkan, saya menunjukkan CCTV di gapura dan rumah Kasat Reskrim," kata Agus Nurpatria.
Sebelumnya, AKP Irfan menceritakan detik-detik dirinya diperintahkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk menghadap Agus Nurpatria di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada 9 Juli 2022.
"Saya langsung dirangkul diarahkan di CCTV depan gapura, untuk mengambil DVR CCTV dan DVR ada di Pos Satpam," ucap Irfan.
Kala itu, lanjut Irfan, Agus Nurpatria sempat menanyakan kepadanya ihwal keberadaan DVR CCTV.
"Pak Agus sempat bilang "kamu tahu enggak DVR-nya ada di mana?". Kayaknya ada di pos satpam. Lalu, saya ke pos satpam," kata Irfan menirukan percakapannya dengan Agus.
AKP Irfan mengaku bersama Agus Nurpatria ke rumah AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel.
"Setelah itu saya sama Pak Agus berjalan ke rumah Pak Ridwan, ditunjuk juga CCTV rumah Pak Ridwan. Pak Agus tanyakan tahu enggak ini rumah siapa, jangan lupa diambil DVR," kata Irfan.
Irfan kemudian mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan atas perintah Agus Nurpatria.
AKBP Ridwan sempat bertanya sosok yang memerintahkan untuk mengambil DVR CCTV di rumahnya.
"Saya jalan ke rumah Bang Ridwan, izin bang, saya diperintah ambil DVR CCTV di rumah abang. Diperintah siapa, saya tunjuk ke belakang (di posisi Agus). Iya, nanti saja," tutur Irfan menirukan percakapan dengan Ridwan.
Ada tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Ketujuh terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama