Irfan Widyanto Klaim Bukan Anggota Satgassus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo

Kamis, 15 Desember 2022 – 18:45 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.om

jpnn.com, JAKARTA - AKP Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J mengeklaim bukan anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo.

Bantahan tersebut disampaikan Irfan Widyanto saat dicecar penasihat hukum Agus Nurpatri,

BACA JUGA: Kubu Bharada E Puas dengan Kesaksian Ahli Poligraf di Persidangan Ferdy Sambo Cs

Sahala Panjaitan di ruang sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

AKP Irfan sendiri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa perkara itu.

BACA JUGA: Ini Pendapat Ferdy Sambo soal Hubungan Putri Candrawathi dengan Yosua, Oh Begitu

Semua Sahala Panjaitan menanyakan Irfan Widyanto ihwal status keanggotaannya dalam Satgassus Merah Putih.

“Pada saat yang bersamaan Pak FS Kasatgas Merah Putih, Ari Cahya juga anggota Satgas, dan saksi juga anggota Merah Putih, benar?” tanya Sahala.

BACA JUGA: Tidak Ada Jejak DNA Ferdy Sambo di Senjata HS, Ternyata Ini Penyebabnya, Oalah

Namun, Irfan Widyanto hanya merespons dengan diam. Penasihat hukum Hendra Kurniawan itu kembali mengulang pertanyaannya.

“Saudara anggota Satgas Merah Putuh pada saat yang bersamaan waktu t8 Juli?” tanya penasihat hukum Hendr itu.

“Tidak tahu,” jawab Irfan.

Hakim Ketua Ahmad Suhel lantas mempertegas pertanyaan penasihat hukum Hendra Kurniawan itu.

“Maksudnya saksi masih anggota Satgas Merah Putih atau…?” tanya Hakim Ahmad Suhel.

“Iya saksi adalah Satgas Merah Putih,” kata Sahala.

“Itu pertanyaannya?” tanya hakim.

Penasihat hukum Hendra Kurniawan mengiakan bahwa benar pertanyaan tersebut.

Kemudian, hakim mengarahkan pertanyaannya kepada Irfan.

“Saudara anggota Satgas Merah Putih tidak?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.

“Kok, tidak tahu. Saudara jadi anggota atau tidak. Kok, tidak tahu?” tanya hakim.

“Karena tidak pernah menerima Sprin-nya, Yang Mulia,” jawab Irfan.

“Kan tinggal jawab iya atau tidak,” tegas hakim.

“Tidak,” jawab Irfan.

Merespons jawanan Irfan, Sahala Panjaitan mengatakan pihaknya bakal mengonfrontasi dengan saksi lain. Sebab, kata dia, Irfan terdaftar sebagai anggota Satgas Merah Putih dengan nomor anggota 302.

Hakim Ahmad Suhel pun meminta agar tim penasihat hukum menunjukkan data Irfan sebagai anggota Satgassus Merah Putih.

Akan tetapi, penasihat hukum Hendra mengatakan belum bisa menunjukkannya saat ini.

Jaksa penuntut umum pum mengajukan keberatan dengan pertanyaannya ihwal Satgassus Merah Putih yang diajukan penasihat hukum hendra.

Pasalnya, menurut jaksa, tidak berhubungan dengan fungsinya sebagai saksi perkara obstruction of justice.

Namun, penasihat hukum Hendra mengatakan ini untuk menunjukkan kedekatan antaranggota.

Hakim Ahmad kemudian menyinggung kembali pertanyaan penasihat hukum terkait KM 50 pada sidang sebelumnya kepada Ari Cahya.

“Itu juga juga terkait dengan Satgas Merah Putih. Kalau Saudara dapatkan nomor itu tunjukkan kepada dia biar jawabannya tidak seperti tadi, 'kok tidak tahu',” kata hakim.

“Siap, karena saya belum pernah menjalankan dari Merah Putih,” ujar Irfan. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler