Rani Siap Dikonfrontir dengan Sopir

Selasa, 10 November 2009 – 18:50 WIB

JAKARTA -- Sebagai saksi kunci, Rani Juliani direncakan akan kembali dihadirkan pada sidang lanjutan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar, Kamis (12/11) mendatangKesaksian Rani akan dikonfrontir dengan keterangan Suparmin, sopir Nasrudin.

Kepastian kehadiran itu disampaikan M Pandiangan, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU)

BACA JUGA: Tertidur, JPU Antasari Kena Tegur

"Keterangannya akan di konfrontir dengan Suparmin," kata M Pandiangan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Sebelumnya, Rani memberikan keterangan bahwa dirinya bersama suaminya, Nasrudin mengendarai taxi menuju kamar 803 Hotel Grand Mahakam di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Di sana, Rani lalu bertemu dengan terdakwa Antasari.

Keterangan Rani berbeda dengan apa yang disampaikan Suparmin yag lebih dulu memberikan kesaksian

BACA JUGA: Dibantah, Soal Dibawanya Virus ke Vietnam

Menurut Suparmin dirinyalah yang mengantar Nasrudin bersama isteri ketiganya.

Melalui kuasa hukumnya, Jimmy Simanjuntak, Rani menyatakan siap hadir dalam persidangan
"Kami sudah diberitahu dan Rani siap dikonfrontir," kata Jimmy, Minggu (8/11) lalu.  Selain Rani dan Suparmin, kata M Pandiangan, jaksa juga akan menghadirkan empat saksi lainnya

BACA JUGA: Hari Pahlawan, KPK Diramaikan Demo

Masing-masing, Ida Laksmiwati (istri Antasari Azhar), Endang Muhamad (orang tua Rani), M Agus, dan Setyowahyudi.

Sementara itu, Antasari Ashar minta kepada hakim agar Jerry Hermawan Lo juga dihadirkan pada sidang Kamis (12/11)Namun permintaan itu tidak dikabulkan Hakim Ketua, Herri Swantoro  karena pemanggilan saksi harus sesuai dengan urutan berita acara pemeriksaanJPU pun tidak menyanggupinyaMenurut Ketua JPU, Cirus Sinaga, Jerry yang menjadi informan Wiliardi Wizar baru akan dihadirkan pada persidangan 17 Nopember mendatang.

Sedangkan saksi penyidik (verbalisan) yang rencananya juga akan dihadirkan atas permintaan JPU dan kuasa hukum terdakwa, hingga saat ini belum dijadwalkanMenurut M Pandiangan, saksi penyidik dari Polda Metro Jaya itu antara lain, M Iriawan (Direskrim), Hadiatmoko (Wadireskrim), Turnagogo Sihombing (Wadireskrim), Nico Avinta (Kasat III Jatantras) dan Daniel.  (awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bappenas Masukkan Dimensi Kedaerahan dalam RPJM


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler