Ranjau Listrik yang Dipasang DA di Kolam Ikan Menewaskan 2 Orang

Selasa, 12 Oktober 2021 – 17:52 WIB
Ilustrasi mayat. Foto: JPNN.com

jpnn.com, TASIKMALAYA - Enan alias Dadan dan Yusuf ditemukan tewas tertimpa saung kolam ikan di Kampung Sosopan, Kecamatan Sukarame, Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (28/9).

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapat hasil autopsi, kedua korban tewas terkena setrum yang dipasang pemilik kolam.

BACA JUGA: Perhatikan Foto Anggota Polisi di Belakang AKBP Rofikoh Yunianto, Dia Sudah Dipecat

Dari hasil autopsi di tubuh kedua jenazah ditemukan bekas luka bakar akibat tersengat listrik.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menetapkan pemilik kolam ikan yaitu DA (54) sebagai tersangka.

BACA JUGA: Remaja Putri Tepergok Pacaran di Kamar, Akhirnya Berbuat Nekat

Pemilik kolam diketahui dengan sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu pegangan saung kolam ikan tersebut.

Jebakan itu tersambung dengan aliran listrik di rumahnya. DA dinilai telah lalai sehingga menyebabkan dua orang warga tewas.

BACA JUGA: Pihak Sekolah Curiga Remaja Putri Itu Tak Perawan

“Dari hasil autopsi korban mengalami luka bakar di bagian perut, akibat tersengat listrik saat mau membeli bibit ikan. Sedangkan tersangka mengaku memasang jebakan setrum untuk menghindari hama,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Senin (11/10).

Kepolisian bergerak melakukan penyelidikan atas keterangan masyarakat yang menyebutkan ada hal mencurigakan atau janggal pada peristiwa meninggalnya kedua korban di saung kolam ikan.

Sementara pemilik kolam memasang jebakan atau ranjau listrik menggunakan tali kawat sepanjang 170 sentimeter.

“Posisi kabelnya dililitkan pada tiang bambu yang tersambung ke arus listrik dan terhubung ke rumah pelaku,” kata Rimsyahtono.

“Pelaku dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian pemilik yang memasang jebakan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara,” terang dia.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan untuk barang bukti yang diamankan dari kolam ikan tersangka ada lima batang bambu ukuran 2,5 meter.

Kemudian, kabel warna biru dengan panjang kurang lebih 100 meter, kawat tali besar dengan panjang dua meter dan dua buah kawat tali kecil.

“Pelaku sudah kami amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara,” tambah dia.

Sementara itu, tersangka DA (54) mengatakan ketika kejadian langsung menyampaikan ke pengurus RT/RW ada dua orang yang meninggal di kolam ikan miliknya.

“Setelah kejadian saya laporan ke RT, ada korban tertutup saung sudah meninggal,” ujarnya.

Dia mengaku sebenarnya di kolam ikan miliknya dipasangi ranjau atau jebakan listrik dari kabel dan tali kawat yang tersambung ke rumahnya untuk mencegah dari hama, seperti biawak atau hewan buas yang memakan ikannya.

“Iya enggak tahu kalau manusia yang terkena ranjaunya di tempat pembibitan ikan. Soalnya saya pasang untuk hama, baru tiga bulan ini ranjau listrik dipasang. Belum ada hama yang kena,” ujar DA. (dik/radartasik)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler