jpnn.com - Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI periode 2024-2029 bisa membahas pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Diketahui, DMFI adalah organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.
BACA JUGA: Kebahagiaan Deddy Melihat Pidato Prabowo soal Pilkada Cuma Bertahan 3 Hari, Kok Bisa?
Manajer hukum dan advokasi DMFI Adrian Hane menyebut pihaknya sudah mengusulkan pembentukan aturan itu dalam rapat di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Dia bahkan membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk diserahkan ke Baleg DPR RI.
BACA JUGA: Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
"Kami membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik Kucing, Anjing dan sebagainya," kata Adrian ditemui setelah rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan saat ini regulasi untuk melindungi binatang peliharaan masih minim, sehingga DMFI mengusulkan pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan Domestik.
BACA JUGA: Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia
Semisal, katanya, tidak ada pelarangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing ketika kedua hewan tersebut bukan berstatus binatang konsumsi.
Selain itu, kata dia, hukuman bagi pihak yang melakukan kekejaman ke binatang pribadi tidak keras dalam aturan yang sudah ada.
Adrian menyebut saat ini aturan hanya memungkinkan vonis sembilan bulan bagi pihak yang membunuh hewan peliharaan.
Menurut dia, aturan untuk melindungi hewan peliharaan harus diperkuat karena sudah ada pergeseran sosial.
Hewan peliharaan, kata Adrian, sudah dianggap sebagian masyarakat sebagai keluarga dan hukuman bagi pembunuh binatang pribadi harus lebih keras.
"Hewan kesayangan bukan hanya hewan semata, tetapi adalah family member, bagian dari keluarga juga. Jadi, yang punya kucing, punya anjing itu dianggap sebagai keluarga juga," katanya.
Kemudian, kata Adrian, aturan tentang hewan peliharaan yang sudah ada tidak menyentuh soal isu kesehatan, termasuk tak membahas sisi komisi nasional perlindungan binatang pribadi.
"Banyak negara sekarang sudah punya regulasinya dan juga sudah punya komisi nasional yang untuk menangani kasus hewan," lanjutnya.
Adrian merasa yakin RUU RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing bisa masuk Prolegnas jiam diusulkan dibahas DPR.
Toh, katanya, Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang juga punya perhatian terhadap hewan peliharaan.
"Kami berharap bisa masuk di Prolegnas dan ini bisa jadi prioritas. Ini karena presiden punya peliharaan," ujar Adrian.
Sementara itu, Koordinator JAAN Domestic Indonesia Karin Franken menilai RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing sangat layak segera disahkan.
Sebab, katanya, aturan itu bakal membahas pula soal upaya pencegahan rabies melalui pencegahan konsumsi daging anjing dan kucing peliharaan.
"Mau enggak mau, ya, perdagangan daging anjing harus dimulai juga, karena enggak bisa tanpa dihentikan, karena salah satu penyebaran rabies," ujar Karin.
Dia mengatakan pihaknya sudah menerima banyak dukungan dari 76 pemerintah daerah agar DPR bisa segera membahas dan mengesahkan RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik.
"76 kota dan kabupaten juga, ya, terutama di Bulau Jawa. Itu juga, kan, semacam support dan juga seperti declaration, ya, bahwa mereka juga setuju untuk menghentikan perdagang daging anjing begitu," katanya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan