jpnn.com - Sidang pembacaan tuntutan jaksa dalam perkara guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menuntut bebas terdakwa Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito.
BACA JUGA: Di Tengah Heboh Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Guru yang Kriminalisasi
Sebelumnya, guru Supriyani didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa berinisial D (8) yang juga anak Aipda Wibowo Hasyim, polisi di Polsek Baito, Konsel.
JPU Ujang Sutisna mengatakan sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, namun tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.
BACA JUGA: Guru Supriyani Ogah Ladeni Somasi Bupati Konsel Meski Terancam Dipidana
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana," kata Ujang.
"Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti, jadi, dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi," lanjutnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 10 Kendaraan Ringsek
Jaksa menyatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan.
Selain itu, Terdakwa telah mengajar sebagai guru honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil, dan terdakwa tidak pernah dipidana.
"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang.
Kedua, menuntut, membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu, biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada negara.
Setelah mendengar tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam