Rapat di DPRD Tegal Ricuh

Selasa, 21 April 2015 – 03:07 WIB

jpnn.com - TEGAL - Sejumlah pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tegal kembali datang ke Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Senin (20/4).

Berseragam hijau-hijau, mereka memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menjelaskan fakta dan pernyataan sikap yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Kamis (9/4). Berdasarkan keputusan bersama, rapat diselenggarakan secara terbuka dan bisa dihadiri masyarakat.

BACA JUGA: Zumi Zola Tertarik Gandeng Handayani?

Rapat pada yang semula berlangsung kondusif, mendadak ricuh saat salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kesbangpolinmas Kota Tegal Bambang Sumitro SH tiba-tiba meminta waktu untuk menyatakan pendapat.

Pernyataan Bambang yang mengatakan apa yang dilakukan Korpri Kota Tegal tidak pas, sontak memicu kericuhan. Bambang yang masih memegang microphone, sempat ditepuk punggungngya oleh salah satu anggota Korpri Kota Tegal yang tidak bisa menahan emosinya.

BACA JUGA: Kasus Narkoba, TKI di Tiongkok Terancam Hukuman Mati

Tak pelak, suasana memanas dan dorong mendorong pun terjadi di dalam ruangan sidang. Beruntung, petugas kepolisian dari Polresta Tegal Kota, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal, serta petugas keamanan dalam DPRD Kota Tegal dengan sigap mengatasi kericuhan. Sehingga, rapat bisa kembali dilanjutkan.

Sekretaris Korpri Kota Tegal Drs Khaerul Huda menjelaskan, timbulnya kericuhan disebabkan karena pihak yang tidak memiliki kapasitas (Bambang Sumitro) diberikan kesempatan untuk berbicara. Korpri Kota Tegal menduga adanya pengkondisian atas kejadian tersebut. “Bukti-bukti atas pengkondisian tersebut menyusul,” imbuhnya.

BACA JUGA: Akhirnya, Pimpinan Dewan Dapat Mobil Baru

Dalam uraian pernyataan sikap yang diserahkan kepada DPRD Kota Tegal, sebagaimana dibacakan Khaerul, Korpri Kota Tegal menerangkan tujuh fakta disertai uraian peristiwa, alat bukti, saksi, serta keterangan. Kesaksian salah satunya diberikan oleh mantan sopir wali kota, yakni Rondiman dan Yudi. Keduanya mengaku, adanya pihak luar yang meminta untuk dilayani selayaknya wali kota.

“Kami berangkat dari kemurnian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Tujuh fakta yang kami sampaikan dalam audiensi sebelumnya, telah kami sampaikan dengan beberapa bukti dan kesaksian dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum. Inti dari semua hal yang kami sampaikan adalah bukti nyata telah rusaknya tata kelola pemerintahan,” jelas Khaerul.

Korpri Kota Tegal, sambung Khaerul, meminta fakta dan bukti yang telah disampaikan agar ditindaklanjuti DPRD Kota Tegal, sebagai lembaga legislatif sesuai kewenangan konstitusional yang dimiliki dalam proses politik.

Sedangkan, bukti yang terdapat indikasi pidana harus diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Serta, temuan atas bukti agar diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

“Kepada Polresta Tegal Kota kami mohon untuk pro-aktif menindaklanjuti temuan-temuan yang telah kami sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum. Sebab, kami yakin aparat kepolisian ikut hadir dan memantau forum di DPRD Kota Tegal,” katanya.

Ketua DPRD Kota Tegal H Edi Suripno SH MH mengatakan, kericuhan terjadi di luar dugaannya sebagai pimpinan sidang. Sebab, semua yang diberi kesempatan berbicara adalah yang mengenakan seragam PNS.

Uyip, sapaan Ketua DPRD Kota Tegal itu, meyakinkan, DPRD Kota Tegal menangkap seluruh aspirasi dalam rangka membangun demokrasi. Dinamika yang timbul hari ini, semua berorientasi untuk membangun Kota Tegal yang lebih baik.

“Tidak ada yang menginginkan Kota Tegal menjadi semrawut dan kisruh. DPRD Kota Tegal berkepentingan, penyelenggaraan pemerintahan agar dapat berjalan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka kami ingin mengingatkan, semua untuk kembali ke wilayah hukum. Jadikan hukum sebagai panglima, itu konsensus kita," jelasnya.

DPRD Kota Tegal, kata Uyip, menghormati apa yang disampaikan oleh Korpri Kota Tegal. Pihaknya, akan segera menggelar Rapat Pimpinan untuk membahas fakta dan bukti yang diserahkan Korpri Kota Tegal.

Uyip menegaskan, DPRD Kota Tegal tidak akan mengambil langkah politik semata. Namun, langkah yang akan diambil adalah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Meskipun sebagai lembaga politik, DPRD Kota Tegal akan menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan kaidah hukum. DPRD Kota Tegal jangan politik-politikan. Korpri Kota Tegal juga jangan benar-benaran. Begitu juga wali kota, agar jangan wenang-wenangan,” tegasnya.

Kericuhan yang terjadi di muka sidang memicu keprihatinan mantan Ketua DPRD Kota Tegal H Ghautsun. Pria yang disapa Jigo ini sempat ingin melerai adanya selisih pendapat antar anggota Korpri Kota Tegal di dalam ruangan sidang.

“Terkait perpecahan Korpri Kota Tegal saya ada di tengah. Sebagai mantan ketua DPRD Kota Tegal saya malu, saya semula maju ingin meminta microphone (Bambang Sumitro). Jika tidak, maka kejadiannya akan lebih parah,” jelasnya. (nam)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Tempat Cuci Mobil Nyambi Jualan Miras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler