jpnn.com - PURWOKERTO - Petugas Satpol PP Banyumas menemukan puluhan botol minuman beralkohol mihol (mihol) golongan A yang dipajang di rak ruang tunggu cucian mobil.
Menurut keterangan karyawan tempat cucian mobil, Imam, pengelola cucian mobil yang berlokasi di Berkoh sudah mengetahui peraturan baru tentang larangan menjual mihol yang dituangkan di Permendag .
BACA JUGA: KPUD Halmahera Barat Kesulitan Susun Anggaran Pilkada
Tetapi sebagai karyawan, dia tidak berani menurunkan minuman tersebut dari etalase selama belum ada perintah langsung dari pemilik.
"Minuman ini stok lama. Biasanya dibeli pelanggan yang sedang menunggu mobilnya selesai dicuci," kata Imam.
Kasi Opdal Satpol PP Banyumas Nunus Danianto mengatakan, gerai tersebut tidak memiliki izin penjualan mihol. Namun terbukti menjual mihol golongan A. Menurut Nunus, razia yang dilakukan petugas berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Pokoknya begitu ada laporan dari masyarakat dan bisa dipertanggungjawabkan, kita pasti respon dengan langsung mendatangi lokasi," ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 32 botol mihol golongan A dari beberapa merek. Seperti bir ukuran besar dan kecil, Heinneken, Mix-Max, dan Guinnes.
"Sejauh ini tindakan kita baru sebatas mengamankan dan melakukan pemanggilan kepada pemilik untuk pembinaan. Besok (hari ini, red), kita sudah sampaikan pada karyawan cucian mobil ini untuk datang ke kantor Satpol PP. Kita tidak akan berhenti. Bahkan setiap hari siap melakukan pengawasan demi tegaknya peraturan," katanya. (ida/sus)
BACA JUGA: Kabur Usai Nikahi Pacar yang Sedang Hamil, Yanto Beralasan Cari Nafkah
BACA JUGA: Sehari 1.000 Pasien, Anggap Wajar jika Ada 10 yang Mengeluh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekuriti Luka Parah Dibacok Sekelompok Orang tak Dikenal
Redaktur : Tim Redaksi