jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik kembali mendorong supaya dua partai yang berkonflik, Golkar dan PPP, segera islah menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2015. Kalau tidak, maka KPU terpaksa menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
Ini disampaikan Husni dalam rapat konsultasi antara DPR, KPU, Bawaslu dengan utusan Kementerian Dalam Negeri di gedung DPR Jakarta, Kamis (9/7).
BACA JUGA: KPK: Politik Dinasti Berpotensi Korup
Dorongan itu disampaikan Husni karena belum ada tanda-tanda kedua pihak sepakat menggunakan SK Menteri Hukum dan HAM yang telah mensahkan pengurus hasil Munas Golkar Ancol dan PPP hasil Muktamar Surabaya.
"Formulasi penyelesaian fasilitasi parpol berkonflik yang merujuk pada PKPU Nomor 9. Pengaturan apabila kepengurusan parpol yang SK Menkumhan disengketakan maka ada dua alternatif, inkrah atau upaya islah," kata Husni.
BACA JUGA: Ketua MA Anggap Hakim yang Dibekuk KPK Bikin Malu
Nah, dorongan agar islah disampai Husni karena dia melihat upaya opsi pertama menunggu putusan inkrah masih jauh. Sehingga kecil kemungkinan ada putusan final dan mengikat sampai pendaftaran calon 26-28 Juli mendatang.
"Maka yang bisa dilakukan adalah alternatif kedua, islah atau perdamaian antar pengurus yang dielaborasi kemungkinannya apakah bisa perdamaian kepengurusan," jelasnya.
BACA JUGA: Ini Saran Kapolri untuk Pemudik Pengendara Motor
Terkait dengan pasangan calon yang diusung partai berkonflik, selain ada islah, diharapkan kedua kubu mengusulkan calon yang sama supaya bisa diakomodir oleh KPU. Hal ini juga menjadi rekomendasi rapat pada poin dua.
Rapat konsultasi tersebut menghasilkan tiga rekomendasi. Selain partai berkonflik juga soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan aturan tentang dinasti politik.
Kesimpulan Rapat Konsultasi:
1. DPR dapat memahami dan menghormati Putusan MK No 33/PU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan ketentuan Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 dan meminta KPU dan Bawaslu segera menyesuaikan peraturan yang terkait hal tersebut serta mencabut SE KPU No 302/KPU/VI/2015
2. Terkait hak parpol yang sedang berselisih untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam pilkada dilakukan melalui revisi Pasal 36 PKPU No 9/2015, yaitu KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah, dengan syarat kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan mengajukan satu paslon kepala daerah yang sama. Jika tidak mengajukan paslon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut
3. DPR meminta Kemendagri untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan kekurangan anggaran untuk penyelenggaraan, pengawasan, dan pengamanan pilkada serentak. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Datang ke Gedung KPK
Redaktur : Tim Redaksi