jpnn.com, JAKARTA - Rapat Panitia Kerja (Panja) Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi II DPR RI dengan tujuh kementerian/lembaga membahas penyelesaian masalah honorer, berlangsung alot.
Pasalnya, antara pemerintah dan DPR terdapat perbedaan soal jenis honorer yang mana yang akan diselesaikan hingga 2023 mendatang.
BACA JUGA: 3 Perempuan Honorer K2 Sabar Menunggu di Depan Ruang Komisi II DPR
DPR berkeinginan agar seluruh honorer diangkat, tetapi ada skala prioritas. Namun, usulan itu ditolak mentah-mentah pemerintah karena mereka ditenggat hingga 22 Maret 2020 untuk menyerahkan roadmap penyelesaian honorer K2 sebagaimana yang tertuang dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Pantauan jpnn.com dari balik pintu Komisi II, antara pemerintah dan sebagian anggota DPR sempat bersitegang soal sinkronisasi data honorer K2.
BACA JUGA: Kasihan 51 Ribu Honorer K2, DPR Desak Presiden Segera Teken Perpres PPPK
Awalnya, dalam rumusan kesimpulan rapat dituliskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) diminta melakukan sinkronisasi data honorer K2 baik di instansi pusat dan daerah untuk dibuatkan roadmap penyelesaian honorer K2 sesuai PP Manajemen PPPK.
Namun kemudian, kata “K2” dihapus, diubah menjadi “honorer”. Ada lima kali terjadi perubahan, honorer K2 kemudian diubah jadi honorer. Dan yang kelima kali diputuskan tenaga honorer tetapi diprioritaskan honorer K2.
BACA JUGA: Titi Honorer K2 Yakin Perpres PPPK Terbit Akhir Februari
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen yang ditemui JPNN.com usai rapat Panja tertutup, menegaskan, pemerintah memang tidak mau menyelesaikan di luar honorer K2. Mereka fokus honorer K2 karena datanya sudah ada di database BKN.
"Yang sekarang kami lakukan sinkronisasi data lagi. Data 438.590 honorer K2 kan belum divalidasi lagi. Belum dikurangi yang sudah jadi PNS, PPPK, meninggal, berhenti, dan lain-lain," ujarnya.
Menurut Suharmen, tidak akan cukup waktu bagi pemerintah untuk membuat roadmap pengangkatan PPPK hingga 2023 kalau data honorernya meluas.
Itu sebabnya akhirnya disepakati, hanya fokus honorer K2 yang akan dibuatkan roadmap lewat jalur PPPK karena banyak usia sudah di atas 35 tahun.
"Kalau mau dimasukin honorer di luar honorer K2 lagi, kapan selesainya. Lagipula itu kan amanat PP Manajemen PPPK. Kalau mau masukin semua harus diubah dulu," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad