Rapat Paripurna RUU Pemilu: Sikap Fraksi Partai Demokrat Tegas

Kamis, 20 Juli 2017 – 14:01 WIB
Rapat paripurna DPR pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7). Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan presidential threshold 20 persen kursi di DPR dan 25 persen perolehan suara sah tidak ada relevansinya untuk diatur dalam Undang-undang Pemilu.

Karenanya, dia menegaskan, Partai Demokrat tegas menolak ambang batas pencalonan presiden itu di UU Pemilu.

BACA JUGA: Ramai! Mendadak Mik Benny K Harman Mati Saat Mendoakan Setya Novanto

"Kami tidak sekadar menolak. Ada alasan-alasannya," tegas Benny menyampaikan pandangan fraksi dalam paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7).

Benny memaparkan, ketentuan PT yang menggunakan hasil pemilu 2014 tidak sesuai dengan logika dan akal sehat.

BACA JUGA: Gerindra Anggap Presidential Threshold Merampok Demokrasi

Hasil pileg 2014 telah digunakan untuk mencalonkan presiden dan wapres dalam pilpres 2014. Kala itu, pilpres dan pileg tidak dilakukan serentak.

Ketentuan PT menggunakan ambang batas hasil 2014 itu tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pileg dan pilpres digelar serentak 2019.

BACA JUGA: Golkar Yakini Fraksi Pendukung Pemerintah Menang Voting RUU Pemilu

Sesuai putusan MK itu, maka setiap parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019 memiliki hak dan kedudukan sama mencalonkan presiden dan wapres.

Nah, kata Benny, pemberlakuan PT itu sangat diskriminatif dan membeda-bedakan parpol dalam mencalonkan presiden dan wapres.

Selain itu, Benny menegaskan, parpol peserta pemilu 2019 tidak sama dengan 2014 lalu. Karenanya, hasil pileg 2014 yang menjadi rujukan 2019 sangat jelas membatasi hak konstitusional parpol yang baru menjadi peserta pemilu di 2019 untuk mencalonkan presiden.

PT juga membatasi dan menutup peluang munculnya tokoh alternatif presiden dan wapres. "Pilihan rakyat dibatasi sehingga rakyat berdaulat menjadi apatis," tegasnya.

Dia menambahkan, adanya PT itu menghambat munculnya pemimpin alternatif. Termasuk meningkatkan partisipasi publik dan kualitas pemimpn.

"Rakyat berdaulat, rakyat yang memilih pemimpinnya bukan partai politik," tegasnya.

Lebib lanjut atas sejumlah alasan yang sudah disampaikan, Demokrat memandang ketentuan PT menggunakan hasil pemilu 2014 sebuah kesesatan yang harus diluruskan.

Dari lima opsi yang ada, Demokrat memutuskan memilih paket D. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Hadir, Fadli Zon Pimpin Paripurna RUU Pemilu


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler