Rapat Paripurna Tentang RAPBN 2021 Hanya Dihadiri 217 Anggota DPR

Kamis, 18 Juni 2020 – 23:09 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (18/6). Rapat Paripurna ini membahas agenda tentang tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2021.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Duduk pula di kursi pimpinan, Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel. Dari pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BACA JUGA: Gerindra: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dalam RAPBN 2021 Dapat Jadi Bumerang

Aziz Syamsuddin mengatakan berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, rapat dihadiri 288 anggota. Terdiri dari 217 anggota hadir secara fisik, dan 71 virtual. “Juga dihadiri sembila fraksi,” kata Aziz.

Rapat dibuka dan terbuka untuk umum. Aziz menjelaskan berdasarkan mekanisme dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, berkenaan dengan rapat-rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus), periode keanggotaan DPR 2019 akan membentuk Tim Pengawas Pemulihan Ekonomi, dan Tim Pengawas Penegakan Hukum.

BACA JUGA: Yandri DPR Mengaku Kecewa dengan Keputusan Menag Fachrul Razi Ini

“Berdasar hal tersebut, terhadap tim yang telah kami sampaika di atas dapat kita setujui bersama,” kata Aziz.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah menghargai pentingnya penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kejadian luar biasa, dan telah memengaruhi seluruh aspek kehidupan bangsa. Baik dari sisi kesehatan, pendidikan, sosial, ibadah, interaksi sosia, hingga aspek ekonomi dan keuangan.

Sri menjelaskan bahwa keberhasilan penanganan membutuhkan kerja sama seluruh komponen bangsa, dan semangat gotong royong untuk saling mendukung mengatasi ancaman tantangan dan ketidakpastian akibat Covid-19.

Ia menambahkan pemerintah memberikan penghargaan dan terima kasih atas dukungan DPR dalam membahas dan menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah menjadi undang-undang.

“Ini menjadi landasan hukum bagi langkah luar biasa dalam penanganan Covid-19. Meliputi penganggaran bidang kesehatan, bantuan sosial, subsidi UMKM, insentif dan dukungan dunia usaha, sektor keuangan, dan dukungan sektoral serta daerah,” papar Sri.(boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler