Yandri DPR Mengaku Kecewa dengan Keputusan Menag Fachrul Razi Ini

Kamis, 18 Juni 2020 – 19:04 WIB
Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih kecewa dengan keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang secara sepihak membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 2020 tanpa koordinasi dan pemberitahuan kepada parlemen.

"Kalau kecewa, kami kecewa atas pengumuman sepihak Kemenag," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat rapat kerja dengan Menag Fachrul, Kamis (18/6).

Politikus PAN itu mengatakan bahwa semua anggota termasuk pimpinan Komisi VIII marah dengan keputusan sepihak Kemenag. Termasuklah DPR secara kelembagaan, karena merasa tidak dianggap oleh Kemenag terkait keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji.

"Termasuk kelembagaan ini (DPR) karena DPR sudah dianggap tidak ada oleh Kemenag karena tidak diajak bicara," ujar Yandri.

Namun, Yandri menegaskan komisinya tetap harus menghadapi persoalan ini untuk mencari solusi yang terbaik supaya tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

“Kalau waktu bisa diatur, kalau ritme bisa diatur tetapi kalau tafisr sudah beda ini akan membuat kita repot terutama umatnnya, yang akan membuat kita bingung," kata dia.

Yandri menganjurkan Kemenag membaca UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "Kami juga atas nama sumpah UU MD3 Pasal 98 ayat 6, apalagi Ayat 7 bahwa akibat ketidakpatuhan terhadap rapat kerja akan ada implikasi-implikasinya," jelas Yandri.

BACA JUGA: Malaysia Akhirnya Ikuti Keputusan Indonesia soal Ibadah Haji 2020

Oleh karena itu, kata Yandri, saling menghormati satu sama lain adalah modal untuk menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“"Mudah-mudahan dalam rapat kerja ini mendapat solusi terbaik," pungkasnya.(boy/jpnn) 

BACA JUGA: Beda Sikap Indonesia dan Malaysia soal Ibadah Haji 2020

BACA JUGA: Anies: Tempat Ibadah di Jakarta Berisiko Tinggi penularan Covid-19


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler