Rapat RSPO Bakal Bahas Kasus Sime Darby di Sanggau

Minggu, 26 November 2017 – 18:30 WIB
Kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, BALI - Rapat Roundtable Sustainable on Palm Oil (RSPO) kembali digelar 24-28 November 2017. Adapun masalah Sime Darby dipastikan masuk dalam agenda pembahasan acara yang diselenggaran di Bali tersebut.

Diketahui Sime Darby Plantation diduga telah melakukan pembiaran atas konflik yang terjadi antara anak perusahaan mereka PT Mitra Austral Sejahtera dengan masyarakat adat di Sanggau, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Produksi Kelapa Sawit Sumbang Sumber Devisa Rp 239 triliun

"Pastilah (menyinggung Sime Darby). Mendorong proses penyelesaian kasus lahan-lahan terdebut. Terutama lahan-lahan Hak Guna Usahanya (HGU)," kata salah satu penggiat atau aktivis lingkungan Nikodemus saat dikonfirmasi, Minggu (26/11).

Dia menuturkan, menginginkan lahan-lahan warga yang di jadikan lahan inti itu harus kembali sebelum dilakukannya replanting. Dan masalah ini harus selesai.

BACA JUGA: Industri Sawit Masih Hadapi Tekanan Harga

"Setelah clear soal pengembalian lahan HGU. Selanjutnya perlu dinegosiasikan ulang dengan warga pemilik lahan. Secara umum warga masih mau bersawit pascapengembalian lahan. Cuma ada mekanisme yang perlu di atur ulang," jelas Nikodemus.

Dia menuturkan, warga masih membangun mitra kerja dengan perusahaan. Dengan syarat.

BACA JUGA: Jalan Panjang Diblokir Warga, Wali Kota Salahkan Dinas Bina Marga

"Warga masih mau membangun mitra kerja dengan perusahaan, tapi mekanisme barulah yang sudah disepakati bersama," pungkas dia.

Roundtable on Sustainable Palm Oil atau RSPO adalah sebuah asosiasi nirlaba yang dibentuk pada tahun 2004 untuk menanggapi seruan global agar minyak sawit diproduksi lewat cara berkelanjutan.

Tujuan asosiasi ini adalah untuk mendorong pertumbuhan dan penggunaan produk minyak sawit berkelanjutan lewat standar-standar global yang kredibel serta keterlibatan stakeholder yang luas.

RSPO mempertemukan para stakeholder dari tujuh sektor industri minyak sawit, yaitu produsen minyak sawit, pengolah atau pedagang minyak sawit, produsen barang-barang konsumen, pengecer, bank dan investor, NGO lingkungan atau pelestarian alam, serta NGO sosial atau pembangunan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembebasan Lahan Belum Lunas, Ruas Jalan Panjang Diblokir Warga


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler