Rapat Tertutup dengan DPR, Jampidsus Bantah Bahas Soal Penyadapan

Senin, 26 November 2012 – 17:21 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto membantah rapat tertutup dengan Komisi III DPR, Senin (26/11), membahas masalah penyadapan. Dalam rapat itu, Andi mengaku hanya mengantarkan mantan jaksa penuntut dari Kejagung yang sebelumnya ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada (membahas penyadapan). Ada pendalaman ketika dia (mantan penuntut KPK),  yang bertugas dulu di KPK. Yang disampaikan yang baik-baik," ujar Andhi kepada wartawan usai rapat di gedung parlemen, di Jakarta.

Ia membantah jika rapat tersebut juga bertujuan untuk pelemahan lembaga anti korupsi yang dipimpin Abraham Samad. "Saya sifatnya hanya mengantar teman-teman yang dulu ke KPK. Pada dasarnya kita tidak menugaskan penyidik ke KPK. Kita itu penuntut umum," ujarnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, itu mengatakan bahwa pada dasarnya untuk penuntutan tidak ada masalah. Sebab, ia beralasan penuntut yang dikirim ke KPK itu adalah jaksa yang berpengalaman.

"Membuat surat dakwaan dan menjadi jaksa penuntut umum di persidangan itu sudah biasa," kilahnya.

Ia menambahkan, sebagai penuntut umum jaksa yang bertugas di KPK tidak melakukan penyadapan.

"Kejaksaan yang berugas di KPK itu kan sebagai penuntut umum, jadi tidak ada yang melakukan itu (penyadapan)," ungkap Andhi.

Saat ditanya apakah Undang-undang Penyadapan itu perlu, Andhi menjawab diplomatis. Menurutnya, kejaksaan itu pada posisi menjalankan UU. "Kalau ada Undang-undang itu ya kita akan jalankan. Kejaksaan itu akan melaksanakan Undang-undang bukan pembuat Undang-undang. Jadi apa yang tertulis disitu ya kita jalankan," tutup Andhi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Diminta Tertibkan Penetapan Dokter

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler