jpnn.com, BEKASI - Rapat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan perwakilan warga sekitar TPA Burangkeng Kecamatan Setu tidak membuahkan hasil, Rabu (13/3). Pasalnya, ketika rapat masih berlangsung, Tim 17 yang merupakan perwakilan warga sekitar TPA Burangkeng memilih keluar ruangan. Sehingga pertemuan yang sebelumnya diharapkan mencapai kata sepakat gagal terwujud.
Meski tidak menghasilkan kata sepakat, Pemkab Bekasi meminta agar tempat pembuangan sampah Burangkeng dibuka kembali. Warga diberi waktu satu hari untuk membuka kembali TPA. Jika sampai Jumat (15/3) besok tidak juga dibuka, maka Pemkab Bekasi akan meminta bantuan pihak keamanan untuk membuka lokasi pembuangan sampah tersebut.
“Warga yang melakukan penutupan TPA agar dengan sukarela membuka kembali. Kalau sampai besok belum dibuka, lusa akan kami buka dengan meminta bantuan pihak keamanan,” kata Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi, Suhup, usai rapat koordinasi terkait TPA Burangkeng di ruang rapat Sekda, Rabu (13/3).
BACA JUGA: Dana Rp 11 Miliar untuk Sampah
Sambil menunggu TPA dibuka kembali, Pemkab Bekasi akan melakukan musyawarah dengan warga setempat yang menutup paksa TPA Burangkeng.
“Jangan sampai berlarut-larut. Karena dampaknya sangat riskan. Itu kan TPA resmi, legal gitu loh,” katanya.
BACA JUGA: 5 Truk Sampah Ketahuan Menyusup ke TPA Burangkeng, 2 Truk Ditahan
Hingga kini sudah 10 hari TPA Burangkeng ditutup paksa oleh warga. Akibatnya 112 truk pengangkut sampah tidak beroperasi, dan sampah dibiarkan menumpuk.
“Belum lagi yang di perumahan dan pasar. Selama 10 hari truk kita tidak jalan. Bau sampah di mana-mana,” katanya.
BACA JUGA: Usai Hari Raya Nyepi, Volume Sampah di Daerah Ini Naik 40 Persen
Suhup berharap ada itikad baik dari warga. Oleh karena itu, tindakan persuasif tetap dikedepankan dalam menyelesaikan masalah ini.
Menurut Suhup, Pemkab Bekasi ingin memberikan perhatian khusus kepada warga Desa Burangkeng. Seperti peningkatan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan serta fasilitas umum lain.
Suhup menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 25 tentang kompensasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menyangkut dampak negatif, tidak disebutkan kompensasi yang dijelaskan dalam regulasi itu berupa uang.
“Makanya kami ingin bicara TPA Burangkeng itu sampai ke depannya. Tidak cuma sekarang saja, tapi mereka selalu memikirkan kompensasi itu uang,” katanya.(enr/pojokjabar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bau Busuk dari Samping Kali Dikira Sampah, Tahunya Mayat
Redaktur & Reporter : Yessy