jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa RAPBD DKI Jakarta 2020 harus diserahkan paling lambat 30 November. Jika melebihi tanggal itu, maka akan menjadi lampu merah bagi instansi yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan tersebut.
"Itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Maksimalnya kan APBD ditetapkan tanggal 31 Desember 2019," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/11).
BACA JUGA: Djarot Minta Anies Tak Asal-asalan Revitalisasi Taman Ismail Marzuki
Syarifuddin menjelaskan, setelah draft RAPBD 2020 selesai maka selanjutnya Kemendagri harus mengevaluasi. Proses ini paling lambat menghabiskan waktu 15 hari setelah draft diterima.
Permasalahannya, setelah evaluasi Kemendagri, RAPBD kembali diserahkan ke Pemprov dan DPRD DKI untuk perbaikan. Penyerahan RAPBD setelah 30 November menyulitkan semua proses tersebut berjalan sesuai jadwal.
BACA JUGA: Jalur Sepeda Tidak Efektif, Anies Disarankan Berguru ke Tiongkok
"Saya berandai-andai kalau masuk tanggal 11 Desember 2019, nanti setelah membahas 15 hari, mepet betul sampai tanggal 31 Desember 2019 untuk APBD DKI harus disahkan," tuturnya.
Saat ini pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 masih dalam tahap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Alumni SMA Khawatir Anies Manfaatkan APBD untuk Ambisi Politik 2024
Redaktur & Reporter : Adil