Rapel Gaji Kenaikan Pangkat PNS 4 Bulan Belum Dibayar

Selasa, 14 November 2017 – 00:12 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BENGKULU - Uang rapel gaji kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu selama empat bulan, terhitung Juli – Oktober, belum dibayar.

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah.

BACA JUGA: Pasukan Garuda di Afrika Gelar Tasyakuran Kenaikan Pangkat

Ia menilai, apa yang sudah menjadi hak PNS jangan ditahan. Sebab uang rapel gaji tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Kota Bengkulu.

“Ketika pengurusan administrasinya semuanya sudah beres dalam hal kenaikan pangkat PNS itu, jadi tidak ada alasan apapun untuk menahan. Apalagi ini menyangkut hak mereka (PNS, red) yang harus dipenuhi. Jadi kita berharap jangan terlalu lama pembayaran uang rapel gaji kenaikan pangkat itu,” ujar Yudi, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Gaji PNS Paling Banyak Habiskan APBD

Untuk diketahui nilai rapel kenaikan gaji PNS tersebut, tergantung dari pangkat, golongan dan masa kerja PNS bersangkutan. Mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 450 ribu per bulannya.

“Kita tidak mau masalah ini berkepanjangan. Sebab ini menyangkut hak mereka. PNS berhak untuk menuntutnya. Jadi jika dalam beberapa minggu ini tidak ada kepastian pembayaran gaji rapel kenaikan pangkat PNS itu, nanti kita agendakan akan memanggil dinas terkait untuk mempertanyakannya,” terangnya.

BACA JUGA: Teten Masduki: Dana yang Ada Bukan Hanya untuk Gaji PNS

Selain itu, Politisi Gerindra ini menyarankan agar sejumlah PNS yang merasa haknya ditahan segera melaporkan secara langsung kepada DPRD Kota, agar cepat ditindaklanjuti.

“Bagi yang melapor jangan takut. Karena dengan melaporkan secara jelas membawa serta bukti-buktinya yang lengkap, maka kita akan melindungi pelapor itu. Sebab masalah ini tidak bisa ditutup-tupi,” tuturnya.

Senada disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota, Hamsi, A.Md. Ia mengatakan, akan memanggil pihak terkait terutama Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BKPAD) untuk menuntaskan tersebut.

“Kita akan telusuri dulu titik permasalahannya di mana. Sementara sekarang sudah masuk bulan November. Jadi wajar ketika PNS menuntut hak mereka (rapel gaji kenaikan pangkat, red) untuk dibayarkan. Maka dari itu kita dalam minggu ini akan lakukan pemanggilan,” tegas Hamsi.

Sementara terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota, Marjon, belum bisa dikonformasi. Dihubungi beberapa kali ponsel pribadinya tidak aktif. (new)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Personel Brimob Penembak Penyerang Mapolda Sumut Dapat Penghargaan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler