Raperda Tunjangan Dewan Diusulkan DPRD DKI

Selasa, 11 Juli 2017 – 02:18 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Merry Hotma ‎mengatakan, DPRD DKI sudah memutuskan menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta sebagai usulan inisiatif DPRD DKI.

‎Hal ini diputuskan meski konsekuensinya adalah pembahasan raperda itu akan lebih panjang dibanding jika diusulkan oleh eksekutif.

BACA JUGA: Soal Dana Proyek MRT, DPRD DKI Janji Beri Rekomendasi

Merry menjelaskan raperda itu menjadi inisiatif DPRD karena mengatur keuangan dewan.

"Jadi, kami bisa leluasa untuk minta tanggapan dari 106 anggota lain, kira-kira bagaimana pelaksanaannya di perda," kata Merry di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/7).

BACA JUGA: Pengin Tunjangan Dewan Naik 4 Kali Lipat, DPRD DKI Belajar ke Yogyakarta

Dia menyatakan, raperda tersebut harus disahkan dalam waktu tiga bulan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang keluar pada 2 Juni 2017.

Karena itu, mereka cuma memiliki waktu dua bulan lagi.

BACA JUGA: Pemprov dan DPRD Mesra, Sandiaga: 80 Persen Masalah Selesai

‎Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mengatakan, setelah menjadi perda, tunjangan‎ pimpinan dan anggota DPRD DKI akan naik sebanyak empat kali lipat.

Ketua DPD Gerindra DKI itu menjelaskan, usulan pembahasan raperda bisa melalui dua pintu, yaitu inisiatif dari DPRD atau eksekutif.

Jika diusulkan lewat DPRD, paripurna mesti dilakukan sebanyak tujuh kali.

Meski begitu, Taufik yakin, pembahasan raperda tersebut bisa selesai

"Bisa. Paripurna sehari dua bisa kali," ucapnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Anggota DPRD DKI Bakal Naik 4 Kali Lipat


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPRD DKI  

Terpopuler