jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI bisa segera rampung.
Pembahasan dilakukan oleh DPRD dan eksekutif.
BACA JUGA: Gerindra Kurang Senang Laporan Kaesang Dihentikan
Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
DPRD DKI dan eksekutif hanya memiliki waktu tiga bulan untuk membuat perda yang mengatur kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI setelah PP keluar pada Juni 2017.
BACA JUGA: Politikus Gerindra: Dari Dulu Mau Pindah Ibu Kota, tapi Enggak Jadi-Jadi
“Kalau mau dilaksanakan harus ada perda. PP Nomor 18 mengatur soal tunjangan,” kata Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (7/7).
Setelah raperda menjadi perda, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI akan naik sebanyak empat kali lipat.
BACA JUGA: DPRD Minta Syarat Revitalisasi Dipermudah demi Angkot AC
Saat ini, uang tunjangan dewan sebesar Rp 2,6 juta.
Ketua DPD Gerindra DKI itu menjelaskan, usulan pembahasan raperda bisa melalui dua pintu, yaitu inisiatif dari DPRD atau eksekutif.
Namun, Taufik berharap, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI diusulkan oleh eksekutif sehingga pembahasannya cepat selesai.
“Kalau diusulkan inisiatif DPRD, ada fase yang panjang karena tujuh kali paripurna. Kalau usul ini lewat eksekutif tiga kali paripurna sudah selesai,” ungkap Taufik. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD DKI: Banyak yang Punya Mobil Dua Dapat KJP
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar