Rapid Test Masih Dibutuhkan, Jangan Sampai Harganya Memberatkan

Selasa, 07 Juli 2020 – 21:12 WIB
Ilustrasi rapid test massal Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan rapid test antibodi untuk Covid-19 masih tetap dibutuhkan.

Menurutnya, rapid test antibodi itu harus sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan ada batasan harga maksimalnya.

BACA JUGA: Lion Air Group Tawarkan Rapid Test Covid-19 Seharga Rp95 Ribu

"Harga rapid test harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki, Selasa (7/7) malam menanggapi Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: 11K.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Surat bertanggal 6 Juli 2020 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Bambang Wibowo.

BACA JUGA: Info dari Kang Emil: Rapid Test Buatan Unpad Lebih Top ketimbang Produk Impor

Melki mengatakan bahwa saat ini rapid test, polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat molekuler (TCM) berjalan paralel. Semuanya masih dibutuhkan.

Rapid test harus dengan akurasi yang baik sesuai rekomendasi Kemenkes. Sementara PCR atau TCM lebih akurat dibanding rapid test.

BACA JUGA: Biaya Rapid Test Corona Membuat Sopir Truk di NTT Menderita

"Kita masih butuh waktu rapid test.  Jikalau alat PCR dan TCM sudah tersedia dengan jumlah cukup di seantero negeri maka penggunaan rapid test pelan-pelan dikurangi bahkan disetop," ungkap Melki.

Politikus Golkar itu menambahkan, saat ini ada rapid test dan PCR produksi dalam negeri dengan harga lebih murah dan telah sesuai rekomendasi Kemenkes. Menurutnya, produk itu harus diprioritaskan untuk dipakai secara massal di seluruh Indonesia guna mengendalikan Covid-19 di tanah air.

"Ini berguna dalam aspek kesehatan sekaligus membantu memutar roda ekonomi dalam negeri dalam penanganan Covid-19," ungkap  politikus dari Nusa Tenggara Timur ini.

Seperti diketahui, ada beberapa poin dalam SE Nomor: 11K.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Kemenkes melalui SE itu meminta pihak terkait menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan rapid test mengikuti batasan tarif maksimal Rp 150 ribu.(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler