Rapper Derry NEO Ditangkap Polisi karena Narkoba

Minggu, 15 Agustus 2021 – 16:59 WIB
Kuasa hukum Derry, Adriel Viari Purba (baju merah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapper Neo, Indra Derryanto alias Derry ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkotika jenis ganja.

Kuasa hukum Derry, Adriel Viari Purba membeberkan kondisi terkini kliennya di rumah tahanan Polres Metro Jaksel.

BACA JUGA: Han Han sudah Ditangkap, Kakinya Terpaksa Ditembak Polisi, Ini Kasusnya

Adriel menyebut, kondisi kliennya dalam kondisi baik-baik saja.

Hal tersebut disampaikan Adriel seusai menjenguk Derry di tahanan bersama pihak keluarga kliennya itu.

BACA JUGA: Briptu Hermawan Mandi Darah Dibacok Tersangka Kasus Penganiayaan, Begini Ceritanya

Pantauan JPNN.com, keluarga yang menjenguk personel Rap Neo itu di antaranya tantenya, Imaniar, istri Derry, Wichita.

"Alhamdulillah puji Tuhan baik, kondisinya prima," kata Adriel saat ditemui awak media di Polres Metro Jaksel, Minggu (15/8).

BACA JUGA: Arison Pasang Foto Palsu di Medsos, Ternyata Cuma Modus, Korbannya Gadis 16 Tahun

Namun, Adriel menjelaskan, pihaknya tidak bertemu secara langsung dengan Derry lantaran terhalang dengan kebijakan kepolisian yang tidak mengizinkan besuk secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

"Tadi, memang diterima pihak kepolisian tetapi kami tidak bertemu secara langsung tatap muka dikarenakan ada kebijakan dari Polres pada situasi pandemi tidak diizinkan bertemu secara tatap muka," ujar Adriel.

Adriel menyatakan, ke depan pihaknya bakal menempuh upaya rehabilitasi untuk kliennya itu.

Hal itu, lanjut dia, sudah disepakati pihak keluarga Derry.

"Kami sepakat dengan pihak keluarga langkah hukum yang kami jalankan, kami akan mengajukan proses asesmen dan rehabilitasi," tutur Adriel.

Penangkapan ID berawal saat polisi meringkus seorang pengedar ganja berinisial RS di sekitar Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatan tersebut, Derry dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler