jpnn.com - PEKANBARU - Randi May Rizki tak berkutik saat diringkus buser Polsek Senapelan Pekanbaru. Tersangka curas usia 21 tahun ini diringkus di rumahnya, di Jalan Perwira Ujung, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (27/1) sore.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim SE mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dedi Arman (37), pada April 2015 lalu.
BACA JUGA: Sopir Mobil Travel Ini Tewas Mengenaskan Tertimpa Pohon
‘’Tersangka ada dua orang, keduanya bersaudara kembar, yakni Randi May Rizki (21). Saudaranya satu lagi adalah Randa May Rizki (21) yang kini masih DPO. Kedua saudara kembar ini (duo kembar,red) sudah berkali-kali melakukan aksi jambret di Pekanbaru,” ungkap Kanit.
Awal penangkapannya berkenaan dengan kasus penganiayaan. Ceritanya, korban menegur kedua pelaku yang sedang menghirup lem, tak jauh dari rumahnya di Jalan Sidomulyo Gang Muda Mudi. Tak senang ditegur, kedua pelaku langsung
mengeroyok korban hingga mengakibatkanwajah korban memar.
BACA JUGA: Tauke Sawit Lega, Lolos dari Hujan Tembakan Perampok
Dari penyelidikan, ditangkaplah tersangka Randi May Rizki di rumahnya. ‘’Saat kita lakukan pengembangan ternyata pelaku mengaku telah melakukan beberapa aksi curas begal di tiga TKP dan aksi curat jambret di 5 TKP. Pelaku tergoolong sadis, suka melukai korbannya,’’ tambah Kanit lagi.
Pengakuan tersangka, kejahatan mereka lakukan karena alasan ekonomi dan kecanduan ngelem. ‘’Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, juga buat beli lem. Kalau motor kita jual keluar daerah, yakni di daerah Rantau Berangin, dengan harga Rp1,5 sampai Rp2 juta,” ujar tersangka Randi.
(MXK/MXO/ray)
BACA JUGA: Duarrrr, Rumah Karyawan Astra Grafia Ini Dibom Molotov
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngamar Bareng Wanita, Oknum Polisi Tak Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi