RASAIN! Komplotan Pembobol Toko Senapan Dibekuk

Kamis, 23 Maret 2017 – 08:52 WIB
Pelaku ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BADUNG - Jajaran Satuan Reskrim Polres Badung membekuk komplotan pembobol toko senapan angin Top Gun di Jalan Raya Beringkit Banjar Selat Desa Beringkit, Mengwi Badung pada Jumat (17/3) lalu.

“Pelaku melakukan pencurian pada Selasa (7/3) lalu dengan cara membobol plafon toko. Pelaku melakukan aksinya yang telah direncanakan sebelumnya dengan berpura-pura sebagai pembeli,” jelas Kasat Reskrim Polres Badung AKP Mikael Hutabarat, Rabu siang (22/3).

BACA JUGA: Istri Gesek Kartu Kredit Hasil Curian Suami, Kelar Deh

Tiga pelaku berhasil ditangkap petugas yaitu I Made Aditiya Eka Ramananda (20 tahun) berhasil ditangkap di rumahnya, Banjar Perean, Tabanan. Selanjutnya, I Made Priangga Chanda (19 tahun) ditangkap di Banjar Tengah, Kerambitan, Tabanan dan I Gede M Sedane Wetu (19 tahun) ditangkap di Banjar Penarukan Kaja, Tabanan.

Dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan barang bukti sembilan pucuk senapan angin berbagai merk lengkap dengan pelurunya dan empat tas senapan. Kasat Reskrim Polres Badung AKP Mikael Hutabarat membenarkan telah dilakukan penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Pemuda Ini Nekat Mencuri Sepeda Motor Demi Bayar Utang

“Kami telah mengamankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan di toko senapan angin di sebelah Pasar Beringkit, kami masih kembangkan kasus ini dan kami menduga bukan di satu TKP saja melakukan pencurian namun masih ada TKP lainnya tapi kami masih mengembangkannya,” tandasnya seperti dilansir Bali Express (Jawa Pos Group).

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan telah berhasil menjual beberapa pucuk senapan angin hasil curiannya. Uang hasil penjualan senapan angin tersebut digunakan ketiga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan berfoya-foya.

BACA JUGA: Oalah! Pelaku Begal Ini Tertangkap karena Mencuri Cabai

“Kini ketiga pelaku mendekam di jeruji besi Mapolres Badung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun. Korban mengalami kerugian sekitar Rp12 jutaan ,” imbuhnya.(Afi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Mudik, Hendra Cari Uang Saku di Musala


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler