Rasain! Masih Ingusan Udah Berani-berani Bawa Ganja, Begini Jadinya

Minggu, 24 Januari 2016 – 03:14 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Aparat Polsek Cilandak menangkap seorang anak baru gede (ABG) bernama Alvin di Jalan Flamboyan, Kembangan, Jakarta, Sabtu, (23/1) dini hari. Bocah berusia 16 tahun ini diciduk polisi lantaran membawa narkotika jenis ganja.

"Aparat menyamar dan melakukan transaksi. Saat digeledah ditemukan narkoba jenis ganja dibungkus koran seberat 72,70 gram diselipkan depan perut dalam baju," kata Kapolsek Cilandak AKBP Moch. Safe'i, Sabtu, (23/1).

BACA JUGA: Operasi Kampung Ambon Tak Berkaitan dengan Kasus Kampung Berlan

Safe'i melanjutkan peristiwa penangkapan bermula dari intelejen Polsek Cilandak yang menyebut adanya kurir yang beraksi di daerah tersebut. Menanggapi itu, operasi penangkapan langsung diterapkan.

"Tim dibentuk yang langsung dipimpin Kanit Reskrim AKP Andong untuk melaksanakan penangkapan," terangnya.

BACA JUGA: Kabur Empat Hari, Tinggal Bersama Pacar, ya Begitulah

Oleh karenanya, pihak kepolisian lantas menyangkakan Alvin pasal 132 Ayat 1 junto 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Harga Karet Jatuh, Jual Togel Omset Jutaan Per Hari

BACA ARTIKEL LAINNYA... 350 Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Kampung Ambon, Bocor Pak?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler