Rasain! Pasutri Penyiksa Pembantu asal NTT Itu Berakhir di Sini

Kamis, 28 April 2016 – 03:30 WIB
PRT disirami air pembersih lantai oleh majikan akhirnya di rawat di Puskesmas Kecamatan Bukitbatu. Foto: Pekanbarumx/JPG

jpnn.com - BUKIT BATU - Pasangan Suami Istri (Pasutri) Tong Lee alias Rahman dan Bian alias Wati warga Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Riau akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Pasutri keturunan Tionghoa ini ditahan terkait kasus penyiksaan terhadap seorang wanita asal NTT yang juga pembantu mereka, Maria Imelda, 21.

BACA JUGA: Kontrakan Nunggak, Nekat Larikan Gaji Karyawan Rp 654 Juta

"Setelah memeriksa saksi serta hasil visum dan hasil gelar perkara, maka pasutri kita naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah dijeblosin ke penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Batu Ipda Rudi Irwanto, Selasa (26/4).

Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi sejumlah alat bukti untuk dilakukan penahanan dan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) N0 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 jo pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: HOT NEWS! Komeng Cabuli Siswi SMP di Kontrakan

"Kedua tersangka sudah kita tahan dan diancam hukuman 5 tahun penjara," jelas Kanit lagi.

Kepada penyidik Maria Imelda mengaku menjadi korban penyiksaan majikannya. Perlakuan kasar itu setiap hari diterimanya. Mulai menyuruh mandi 12 kali sehari, menyiram terlapak kedua kaki dengan air keras pembersih lantai.

BACA JUGA: Ya Ampun, Komeng Ditahan Akibat Cabuli ABG di Kontrakan

Akibatnya, Maria tidak bisa berdiri karena kakinya melepuh. Selain itu, Maria juga tidak pernah menerima gaji selama bekerja di rumah majikannya itu.(pmn/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Ngembat Kotak Amal, Oknum PNS Digebuki Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler