jpnn.com, JAKARTA - Pelaporan akun Instagram yang mengatasnamakan PT Pegadaian segera memasuki tahap persidangan.
Proses hukum ini berjalan setelah PT Pegadaian melaporkan sekitar 400 lebih akun Instagram yang 'menjual' nama perseroan untuk menipu masyarakat dengan dalih lelang online.
BACA JUGA: Begini Cara Mudah Gadai Barang Secara Online Lewat Pegadaian Digital
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Amoeng, akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade.
"Ssehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian. Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian," papar Amoeng di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/11).
BACA JUGA: Program Gadai Peduli dari Pegadaian Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Selanjutnya mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu juga barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.
Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan. Bahkan setelah transfer diterima pelaku, mereka menutup akun media sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.
BACA JUGA: Pegadaian Beri Diskon GAJIANEMAS, Buruan Ikutan
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Sarjono Turin mengatakan saat ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu,” kata Sarjono.
Sarjono juga meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah.
Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera melakukan cek dan ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media sosial resmi perusahaan.
Sedangkan bagi mereka yang telah telanjur mentransfer uang ke pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.
“Sebagai penegak hukum kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang online maupun tindak kejahatan lainnya. Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerja sama Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini menunjukkan adanya trust antara BUMN dengan penegak hukum,” pungkas Sarjono.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Yessy