Rasain! Penjahat Modus Obat Kuat Akhirnya Dicokok

Selasa, 24 November 2015 – 00:10 WIB

jpnn.com - MALANG – Andri, 37, pelaku pencurian dengan modus membius korbannya, kemarin (23/11) dibekuk  anggota reskrim Polsekta Klojen. Warga Desa Sawahan Talun, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap di area Taman Trunojoyo, Malang, setelah memperdayai  Mohammad Arfah, 36 tahun, asal Nabire, Papua, Minggu (22/11) malam lalu.

Dari tangan tersangka selain uang Rp 200 ribu, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit handphone hasil curian.

BACA JUGA: Memilukan... Ayah Gangguan Jiwa, Ibu Jadi TKI, Bocah 12 Tahun Dihamili Paman

Menurut petugas, nama Andri sendiri sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Namun karena cukup licin, dia kerap kali lolos dari kejaran petugas, dan baru kemarin dapat ditangkap.

Dalam aksinya, Andri mencuri dengan lebih dulu membuat korbannya tidak sadarkan diri. Seperti yang dilakukan kepada Mohammad Arfah. Malam itu, Andri yang sedang mencari sasaran melihat Arfah berdiri di trotoar Jalan Trunojoyo. Dia pun langsung mendekati korban.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak Hamzah Haz, Terhalang Izin Presiden

Awalnya, tersangka menawarkan minum. Korban yang merasa haus pun tidak menolak. Dia langsung mengambil air mineral dari tangan Andri. Tidak lama kemudian, Andri menawarkan pil. Kepada korban, Andri mengatakan pil tersebut adalah obat kuat.

Arfah pun tertarik. Terbukti, tiga butir pil yang diberikan tersangka seketika diminum oleh korban. Apes, bukannya kuat, Arfah justru merasa kepalanya pening, dan kemudian tidak sadarkan diri.

BACA JUGA: Rusak! Keji! Paman Perkosa Keponakan Hingga Hamil..cuma Terancam 10 Tahun Bui

Setelah melihat korban yang taki sadar, Andri pun melakukan aksinya. Dia mengambil dompet korban, dan mengambil uangnya. Dia juga menggeledah tas korban, dan mengambil handphone korban.

Setelah mendapatkan uang dan Handphone, Andri kemudian kabur dan meninggalkan korban yang tak sadarkan diri. Tapi sayang, aksinya tersebut tidak sukses. Anggota Polsekta Klojen yang kebetulan saat itu berada di TKP langsung melakukan penangkapan.

Awalnya, Andri mengelak dengan alasan dia mengenal korban. Dia juga beralasan, meninggalkan korban untuk membeli minuman. Tapi begitu, Andri tak berkutik saat petugas menemukan uang dan ponsel milik korban di tangannya. Sehingga dia pun menyerah saat petugas menggelendengnya ke Mapolsekta Klojen.

Warga yang geram sempat menghadiahi Andri dengan bogem mentah, hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

“Malam itu juga tersangka kami bawa ke Mapolsekta Klojen untuk dimintai keterangan. Sedangkan korbannya dibawa ke RSSA Malang, karena kondisinya tidak sadarkan diri,’’ kata Wakapolres Malang Kota Kompol Dewa Putu Eka Dharmawan saat merilis kasus pencurian ini kepada wartawan kemarin.Andri dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Andri mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali. Dua diantarannya dilakukan di wilayah Lawang, Kabupaten Malang. “Semua korbannya adalah laki-laki, modus yang digunakan juga sama, yaitu membius korbannya,’’ katanya. (ira/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Narkoba Dibekali Senpi FN oleh Oknum TNI AD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler