jpnn.com - JAMBI - Bakri (26) dan Surya (27) kena batunya. Aksi buruk mereka berbuah pahit. Dua sahabat tersebut dihajar massa dan kemudian harus berurusan dengan Pak Polisi.
Adalah Melisa, warga Jalan Aditya Warman, RT 16 Beringin, yang menjadi korban Bakri dan Surya. Ceritanya, sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu (19/9), Melisa sedang menunggu jemputan di Jalan Soerkarno-Hatta, Sukarejo Thehok, Jambi.
BACA JUGA: Kasihan, Sang Pembunuh Bayaran Sadis Itu Diduga Kena TBC, Begini Kondisinya...
Korban dijambret oleh saat sedang menunggu jemputan. Kedua pelaku terjatuh saat hendak kabur. Warga di sekitar lokasi yang melihat kejadin tersebut, langsung mengejar dan memukuli pelaku sebelum akhirnya di bawa ke Polsek Jambi Selatan.
Melisa mengatakan, saat sedang memainkan HP, dua orang pelaku menjambretnya dan melarikan diri. Beruntung Mekel, seorang teman korban melihat kejadian dan berusaha menghadang pelaku. Akibat, dihadang Mekel, kedua pelaku kehilangan kendali dan terjatuh dari motornya. “Mereka pakai motor Jupiter MX, berdua yang belakang langsung hambil HP saya,” ungkap Melisa di depan penyidik Polsek Jambi Selatan, seperti dikutip kembali dari Jambi Independent (Grup JPNN).
BACA JUGA: Bocah Empat Sekawan Bobol SD, Rencana Uangnya untuk Jalan-jalan
Sementara itu, saksi mata di lokasi kejadian Samsul, mengaku mendengar korban berteriak minta tolong saat kedua pelaku merampas HP-nya. Saat itu, ia yang sedang melitas dan melihat motor yang dikendarai pelaku terjatuh.
“Saya ikut mengejar waktu motor pelaku jatuh. Pelaku sempat berusaha bangun dan kabur lagi. Tapi, warga sudah banyak mendekat dan pelaku dak bisa melawan,” ujar Samsul.
BACA JUGA: Rasain! Guru yang Mencabuli Belasan Siswi Dituntut 8 Tahun Penjara
Kapolsek Jambi Selatan Kompol Faruk Afero, mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan proses BAP, kepada korban maupun kedua palaku. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku memang sudah sering melakukan aksinya atau baru pertama kali. “Sekarang (kemarin) pelaku sudah diamankan dan diperiksa dulu,” ujar Faruk.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, kedua pelaku juga harus pasrah merasakan dinginya sel tahanan Mapolsek Jambi Selatan. (ano/ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah...Patroli Asap kok Malah Nangkap Bandar Judi
Redaktur : Tim Redaksi