jpnn.com - BENGKAYANG - Mengantisipasi adanya pembakaran atau kebakaran hutan dan lahan susulan, Kabag Ops Polres Bengkayang memimpin beberapa anggotanya melakukan patroli di wilayah hukumnya, Kamis (17/9) malam.
Dalam patroli ini, Polres Bengkayang tidak hanya mengidentifikasi hal-hal yang bisa membuat hutan dan lahan terbakar. Namun mengintai para pelaku kejahatan. Alhasil, seorang pemuda bernama Mano alias Ahin, 32, ditangkap.
BACA JUGA: Nenek Renta Didorong, Tersungkur, Kalungnya Diembat
“Dia ini merupakan bandar judi jenis Holo. Dia ditangkap di belakang Kantor Koramil Seluas,” kata Kompol Dudung Setyawan, Kabag Ops Polres Bengkayang, di Pontianak, Jumat (18/9).
Dudung menjelaskan, tepat di belakang Kantor Koramil Seluas, Bengkayang itu terdapat sebuah lapangan yang memang tengah digunakan untuk hiburan pasar malam tong edan.
BACA JUGA: SADIS! Pria Mabuk Bacoki Nelayan
Di lapangan inilah warga Dusun Tri Mulya, Desa Sentangau Jaya, Kecamatan Seluas mencari keuntungan dengan bermain judi jenis Holo.
“Kita memang sebelumnya sudah menerima laporan kalau di pasar malam tong edan ini ada aktivitas perjudian. Menindaklanjuti laporan itulah kita patroli asap bersama Sat Reskrim sekalian tangkap tersangka ini,” ujar Dudung.
BACA JUGA: Tahanan Ini Cerita tentang Caranya Kabur dari Sel
Dari hasil penangkapan Mano, polisi juga menyita barang bukti selembar kain bergambar hewan-hewan, tiga buah dadu keberuntungan, hap pengocok dadu dan uang tunai sejumlah Rp1.590.000.
“Tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mako Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut. Kita persangkakan tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun,” tegas Dudung mantan Kapolsek Pontianak Selatan ini. (oxa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh! Ayah Hamili Anaknya, Diselesaikan secara Adat
Redaktur : Tim Redaksi