jpnn.com - SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba di sejumlah kota.
Pada 26 September, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap Wahyu Nurhidayat.
BACA JUGA: Ternyata, Mantan Kekasih Jessica Itu...
Kurir 23 tahun itu disebut akan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Sumbermanjing Wetan, Malang.
Lalu, penangkapan Wahyu berawal dari pelimpahan Noferi Handayanto, 31, oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda ke Polda Jatim.
Noferi ditangkap petugas bea cukai pada 25 Juli lalu karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Cara yang digunakan pria asal Desa Tambakrejo, Malang, itu saat menyelundupkan narkoba cukup rapi.
BACA JUGA: Jessica Minta Hakim Jangan Percaya Keterangan Kristie
Noferi memodifikasi sabuk sehingga memiliki kantong-kantong.
Pada kantong itulah, dia menyembunyikan sabu-sabu seberat 285 gram yang dibungkus plastik bening.
Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar asal Malaysia. Rencananya, lewat bantuan Wahyu, sabu-sabu itu akan diedarkan di Malang.
Selain dua pelaku tersebut, Ditreskoba Polda Jatim mengungkap kasus peredaran narkoba di luar sindikat Noferi dan Wahyu.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Liar Bertambah
Ada tiga pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda, yakni Bangkalan, Jombang, dan Pasuruan.
Salah satunya adalah Jumpur Johan, 34. Dia ditangkap pada 24 September.
Penangkapan berawal saat polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di depan SPBU Jalan Soekarno-Hatta, Jombang. Setelah dicek, polisi mendapati Jumpur yang baru saja menjual narkoba kepada pelanggannya.
Korps seragam cokelat itu langsung menangkap Jumpur. Dari tangan pelaku, polisi menyita 7 kilogram ganja, 3 ons sabu-sabu, dan 18 butir ekstasi merek Butterfly.
Sebelum Jumpur, pada 5 September polisi meringkus Mahmud Maswadi.
Pria 25 tahun itu adalah salah seorang pengedar di Bangkalan.
Dia ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba di Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan. Sebanyak 39 ekstasi disita dalam penangkapan tersebut.
Pelaku lainnya, WR, 36, ditangkap pada 28 Agustus lalu. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 100 butir ekstasi.
"Untuk WR, kami masih melakukan penyelidikan lagi. Sebab, ada satu yang masuk DPO bernama Budianto alias Abang, yang masih kami kejar untuk ditangkap," terang Wadir Ditreskoba Polda Jatim AKBP Teddy Syarif. (rid/c6/fal/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bosnya Bilang Jessica Suka Memanipulasi Keadaan
Redaktur : Tim Redaksi