jpnn.com - TERNATE – Tersangka kasus penyelundupan satwa liar terlindungi bertambah dua orang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Moch Arinta Fauzi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/9).
Dia mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena telah terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut.
BACA JUGA: Bosnya Bilang Jessica Suka Memanipulasi Keadaan
“Dua orang ini yang mensuplay burung dari desa Ranga-Ranga itu,” tuturnya dilansir Malut Post (JPNN Group).
Namun, Moch Arinta belum mau menyebut identitas dua tersangka tersebut. Pasalnya, keduanya melarikan diri ke Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) saat dikejar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh polisi.
BACA JUGA: Tiga Surat Wasiat Jessica..
Karena itu, saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dua tersangka itu diketahui sudah lari ke Galela, dan mereka ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya.
Diketahui, tiga tersangka sebelumnya masih ditahan di sel tahanan Polres Ternate sambil menunggu perampungan berkas perkaranya.(JPG/tr-04/jfr/fri/jpnn)
BACA JUGA: Pengin Jadi ABK, Pemuda Ini Nekat Curi Seragam dan HT di Musala
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Laporan Polisi Jessica di Australia
Redaktur : Tim Redaksi