RASAIN! Residivis Curamor Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 09 Juli 2016 – 02:55 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG - Aparat Polres Kupang Kota melalui tim buru sergap (Buser) berhasil mengamankan satu orang pelaku pecurian sepeda motor (curanmor) di bilangan jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Residivis curanmor itu teridentifikasi bernama Gaudensius Selan, 18, yang seharian berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) di Kota Kupang.

BACA JUGA: Duh, Bayi Dibuang di Tumpukan Sampah

Gaudensius diamakan pada Selasa (5/7) sekira pukul 21.30 WIta bertempat di salah satu kos-kosan di jalan Bajawa, Kota Kupang.

Saat diamankan, tim Buser Polres Kupang Kota juga menemukan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam silver tanpa plat nomor.

BACA JUGA: Pembunuh Kakak Kandung Bupati Tanjab Akhirnya Ditangkap

Kapolres Kupang Kota, AKBP Johannes Bangun yang dikonfirmasi Timor Express (JPNN Group) melalui Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto mengatakan pihaknya berhasil menangkap residivis curanmor tersebut.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah melakukan pendalaman atas laporan kehilangan sepeda motor oleh Metusalak Toto, pada 14 Juni lalu sekira pukul 07.41 Wita. Metusalak kehilangan motor di parkiran Hotel Pantai Timor, jalan Sumatera, Kelurahan Tode Kisar, Kecamata Kota Lama, Kota Kupang.

BACA JUGA: Astaga! Sopir Bawa Lari 16 Ton Stok BBM Lebaran

"Kita dapat informasi bahwa ada sepeda motor dengan ciri-ciri sama seperti motor yang dilaporkan hilang oleh Metusalak Toto beberapa waktu lalu sementara dikuasai Gaudensius Selan. Setelah kita datangi pelaku di kosnya, kita dapatkan Gaudensius Selan bersama sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor Metusalak Toto," sebut Didik.

Mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu mengaku selain mengamankan Gaudensius Selan, sepeda motor yang diduga hasil curian juga ikut diamankan.

"Sepeda motor yang kita amanka itu merk Yamaha Jupiter MX warna hitam silver tanpa plat nomor. Setelah dicek dalam data LP curanmor, ternyata ada kecocokan dimana sepeda motor tersebut bernomor polisi DH 5366 HP, nomor rangka: MH350c006ek882245 dan nomor mesin 50c882488," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Saat ini, jelas dia, Gaudensius Selan sudah diamankan di sel Mapolres Kupang Kota dan statusnya sudah sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.

"Kondisi fisik sepeda motor sudah dirombak oleh tersangka dan tersangka mengaku sudah melakuka pencurian di empat TKP berbeda di Kota Kupang. Tersangka juga pernah diproses hukum karena kasus yang sama pada 19 Februari 2015 lalu. Saat ini kita masih mendalami apakah pelaku punya jaringan ataukah tidak di wilayah Kota Kupang mapun di luar wilayah Kota Kupang," pungkas Didik.(JPG/gat/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Suami Apaan Ya! Bonyokin Istri Lantaran Masalah Sepele


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler