Rasain! SPBU yang Suka Curangi BBM Digerebek Polisi

Senin, 06 Juni 2016 – 23:57 WIB
ilustrasi pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Tiga pengelola dan dua karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Jakarta Selatan diamankan polisi.

Mereka ditangkap lantaran tertangkap tangan berlaku curang, dengan cara mengurangi takaran bahan bakar sehingga konsumen dirugikan. 

BACA JUGA: Astaga! Tiga Bocah SD Tewas di Danau Buatan

Akibatnya konsumen tidak mendapatkan bahan bakar sesuai nominal uang yang dikeluarkan. ”Tindakan mereka adalah tindakan pidana di bidang Perlindungan Konsumen dan atau Metrologi Legal. Mereka yang kami amankan diduga mengurangi jumlah takaran atau isi atau volume BBM dari mesin dispenser BBM ke kendaraan pengendara,” terang Kasubdit Sumber Data Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid  di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/6).

Dia menjelaskan, modus para tersangka adalah dengan mengutak-atik mesin dispenser, ditambah alat kecil yang dilengkapi sensor jarak jauh (remote) yang mampu memainkan jumlah takaran yang keluar dari dispenser.

BACA JUGA: Duh, Kondisi Terminal Kalideres Mengecewakan

Sensor dalam alat kecil di dispenser itu terhubung dengan kotak berukuran 15x10  5 cm. Para pelaku mengontrol kedua alat tersebut dengan sebuah remote kecil seperti remote kunci mobil.

”Alat Bantu itu berupa mesin regulator stabiliser dan remote kontrol atau alat pengendali jarak jauh yang dapat mempengaruhi data arus listrik. Sehingga mengakibatkan kerugian pada Konsumen,” jelas Adi.

BACA JUGA: Yusril Ingatkan Ahok Tak Sembarangan Perintah Ketua RT/RW

Adi mengaku pengungkapan tindak curang SPBU ini bukan hal yang mudah. Pasalnya berbekal remote kecil, pengelola dengan mudahnya mengondisikan cara kerja mesin. Jika pengelola menekan tombol bergambar gembok terkunci di remot, maka dispenser akan bekerja normal. 

Sebaliknya, jika tombol gembok terbuka dipencet, maka dispenser akan bekerja curang. ”Awalnya kami agak kesulitan mengungkap pelanggaran ini. Di lingkungan Polda Metro Jaya sendiri, baru kali ini ditemukan modus menggunakan remote kontrol. Jadi mereka canggih. Biasanya kan SPBU curangnya manual, jadi saat petugas Pertamina sidak, mereka tertangkap,” ujar Adi.

Jadi, katanya lagi, jika ada petugas sidak maka pemegang remote ini melihat dari kantor, maka dia langsung memencet tombol kunci dan nantinya mesin bekerja normal. ”Ini yang buat mereka (pengelola SPBU) lolos dari sidak,” tutur perwira menengah Polri itu lagi.

Masih kata Adi, tindak kejahatan ini terungkap setelah anggotanya meringsek masuk ke dalam kantor SPBU dan menangkap basah pengelola yang mengendalikan remot dan mesin stabilizer. ”Kegiatan curang ini terungkap karena kita tangkap basah setelah kita amati sebulan belakangan,” paparnya lagi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BAB, 37; AGR, 34; D, 44; W, 37 dan J, 42, langsung diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a, b, c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Selain itu para pelaku ini juga dikenakan Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 30 dan 31 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara. (ind/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Ahok Mulai Goda-goda Parpol Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler