Rasain! Tahanan Narkoba Ditembak Usai Sidang

Senin, 03 Agustus 2015 – 22:24 WIB

jpnn.com - BATAM KOTA - Turanggo Putra, terdakwa kasus narkoba ditembak polisi saat mencoba kabur sesaat sampai di Rutan kelas 2 A, Tembesi Batam , kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Kini, pria yang diduga memiliki 2 gram sabu-sabu itu tengah sekarat di Rumah Sakit Badan Pengusaha (RSBP) Batam, di Sekupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam (Kajari) Batam, Yusron membenarkan pihaknya telah menerima informasi adanya percobaan tahanan kabur. Atas percobaan itu, polisi menembakan timah panas yang menembus rusuk sebelah kanan terdakwa.

BACA JUGA: Ssttt...Ada Bunker di Lapas untuk Menyimpan Narkoba

"Saya memang mendapat informasi ada tahanan mencoba kabur. Terdakwa ditembak karena tak mengidahkan peringatan polisi. Namun untuk lebih detailnya bisa ditanya ke Kasi Pidum," kata Yusron yang dihubungi tadi malam (3/8).

Sementara Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Akbar yang dihubungi juga membenarkan adanya upaya salah satu terdakwa mencoba kabur. Ia pun membenarkan jika polisi terpaksa mengeluarkan timah panas dan mengarahkan kepada terdakwa. "Kini, terdakwa di rawat di rumah sakit. Sedang pengeluaran proyektil peluru," terang Ali.

BACA JUGA: Ini Kronologis Pengungkapan Jaringan Narkoba Reza Cs

Turanggo Putra merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 gram. Sebelum didakwa dengan pasal kepemilikan narkotika, Turanggo merupakan pelaku pencurian.

Ia ditangkap saat akan melakukan aksi pencurian dan kemudian diserahkan ke Polsek Lubukbaja sekitar bulan Mei lalu. Namun saat pemeriksaan, polisi menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga sabu dalam saku celana terdakwa.

BACA JUGA: Pegawai BUMN Hajar Istri Muda, Lalu Sayat Leher Sendiri

"Jadi sebenarnya terdakwa ini merupakan pelaku percobaan pencurian. Tapi polisi menemukan narkoba di saku celana terdakwa. Dan terdakwa di dakwa dengan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,"imbuh Ali.

Menurut dia, kemarin Turanggo disidang dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johannis. Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Cahyono menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.

"Tadi baru selesai pemeriksaan terdakwa dan minggu depan sudah masuk ke penuntutan. Dipersidangan terdakwa mengakui kepemilikan sabu," tambah Ali.

Dilanjutkan Ali, usai sidang, petugas Kejari Batam dikawal beberapa polisi langsung membawa terdakwa beserta tahanan lainnya (kasus berbeda) ke Rutan Tembesi. Namun, sesaat turun dari mobil tahanan Kejari Batam, terdakwa langsung menunjukan gerak-gerik mencurigakan.

Melihat tingkah terdakwa, polisi pun menyiapkan senjata dan menunggu aksi terdakwa. Dan benar, saat petugas dan polisi lengah, terdakwa langsung kabur. Polisipun sudah memberi peringatan kepada terdakwa, namun Turanggo tetap lari menuju jalan besar.

"Terdakwa lari saat hampir sampai pintu masuk Rutan. Saat turun mobil, terdakwa juga sudah menunjukan gelagat aneh, makanya dia diawasi. Dan ternyata kabur saat sampai pintu. Sepertinya ia sudah merencanakan untuk kabur dan sudah mengambar lokasi,"sebut Ali.(she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihajar Massa, Nyaris jadi Mayat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler