Raskin Dijual Rp2.000 Per liter

Rabu, 27 Februari 2013 – 06:24 WIB
CIPARAY--Harga beras untuk warga miskin di beberapa desa di wilayah Kabupaten Bandung, diduga menyalahi aturan. Harga yang dipatok dari pemerintah, yakni 1600/kg, yang dalam hal ini tiap KK kebagian 15 kg/KK. Akan tetapi yang terjadi di lapangan, warga mendapatkan jatah raskin yang tidak sesuai dengan aturan, yakni 5 liter/KK dengan harga Rp 1800-2000/liternya.

"Saya tidak tahu, kalau warga yang kurang mampu diberi jatahnya 15kg/KK dengan harga 1600/kg-nya. Kalau aturan tersebut benar adanya, berarti warga sudah dibohongi," kata Mimin, warga Cisalak Desa Mekar Laksana Kecamatan Ciparay, Selasa (26/2).

Menurutnya, raskin yang diterima warga terkadang dibeli, terkadang juga tidak. Pasalnya sebagian di sini berpenghasilan minim. "Sebagian warga di sini, mayoritas pekerjaannya sebagai buruh," ucapnya.

Sementara itu, Amang Sopandi, ketua RW 14 Desa Mekar Laksana Kecamatan Ciparay, membenarkan bahwa ia menjual beras raskinnya kepada warga Rp2000/liternya. Ini dilakukan, karena perhitungan biaya tranfortasi dan biaya ongkos lainnya. Setiap warga mendapat jatah untuk membeli yakni 4-5 liter. Hal ini juga tergantung dari beras yang diterima desa.

Menurutnya, harga beras raskin yang diperoleh dari desa yakni sebesar Rp1750/Kg. Harga ini, sudah sesuai dengan biaya angkut dan ongkos honor petugas untuk memuat raskin sampai ke kantor RW. Keuntungan yang didapatnya di RW-nya, untuk disumbangkan kepada warga jompo. Hal ini juga sebelumnya atas kesepakatan antar ketua RT bersama warga.

Di tempat terpisah, Dedi Bram selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung mengatakan, di tiap desa, harga raskin yang diterima warga bervareatif, mulai dari Rp1.700-2.000/liternya. Hal tersebut dilakukan, karena tranportasi dan biaya pengangkutan semua dibebankan dalam beras ini. Selain itu, penjualan harga raskin tersebut, juga disesuaikan dengan jarak lokasi desa dengan kantor RW. Dikarenakan jarak kantor desa dengan kantor RW, jaraknya bervareatif. "Biaya tranportasi dan pengangkutan, disesuaikan dengan harga raskin yang akan dijual kepada warga," ujarnya.

Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, pihaknya berharap kepala desa membuat aturan yang jelas, dengan membuat peraturan desa, atau semacam surat pernyataan secara tertulis, dengan terlebih dahulu d koordinasikan bersama BPD maupun LKMD serta para ketua RW.

"Ini penting dilakukan, untuk menentukan jumlah besaran harga jual beras per liternya. Seperti halnya, besaran uang transportasi, ongkos kuli, beli plastik dan biaya lainnya, agar rincian tersebut disertakan. "Bentuk tranparansi kepada warga, harus disampaikan, agar tidak terjadi persoalan baru," tegasnya. (mg1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Gunung Seulawah Tetap Waspada

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler