Seperti yang diberitakan FAJAR (JPNN Group), Minggu (7/10), setiap karung beras seberat 15 kilogram itu bertuliskan Beras Bulog dengan mencantumkan stempel sebuah nama usaha yakni UD Arafat Gowa dengan kode 07043100812.
Dugaan penimbunan atau penjualan raskin bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya beras bulog yang hendak dijual di salah satu kios penjual beras di Pasar Karuwisi. Mendapat laporan, petugas menuju ke lokasi.
10 karung beras disita. Seorang pelaku yang membawa beras kabur menggunakan sepeda motor setelah dipertanyakan warga setempat. Meski begitu, petugas berhasil mengamankan pemilik kios Dg Ngali, 50 tahun. Dia diduga merupakan jaringan penjualan raskin.
Penuturan seorang warga, Aswar, 40 tahun, diketahui jika beras-beras diangkut menggunakan mobil pick up. Setelah menurunkannya, mobil langsung pergi. Salah seorang di antaranya seorang wanita.
"Iya, wanita itu sudah sering membawa dan menjual beras Bulog ke kios milik Dg Ngali. Kami memang sudah curiga. Biasanya mereka menjual malam dan dini hari. Yang satunya lagi, sempat kami tanyakan dari mana asal beras itu, tapi langsung kabur," paparnya.
Kanit Reskrim Polsekta Makassar, Iptu Herman, membenarkan, tindakan yang dilakukan pihaknya. "Apakah beras itu raskin akan kami selidiki lebih jauh. Pemilik kios kami amankan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini," kata, Iptu Herman. (abg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntaskan Waduk Jatigede, Perhatikan Hajat Hidup Masyarakat
Redaktur : Tim Redaksi