Raskin Jangan Dikenai Bea Masuk

Jumat, 16 September 2011 – 07:15 WIB

JAKARTA - Langkah Ditjen Bea dan Cukai (BC) yang meminta Perum Bulog Divre Jakarta membayar bea masuk Rp 37,46 miliar untuk impor 79.680 ton beras asal Thailand sangat disesalkanSebab, beras itu akan dibagikan untuk rakyat miskin.

”Semestinya ada dispensasi seperti dibebaskan dari bea masuk ketika impor itu untuk rakyat kecil

BACA JUGA: Hatta Pastikan Harga BBM Tidak Akan Naik

Ini terlihat sekali tidak adanya keberpihakan kepada rakyat miskin,” ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transaparansi (FITRA) Ucok Sky Kadafi di Jakarta.

Dia dimintai tanggapannya terkait langkah BC menerapkan Permenkeu No.241/PMK.011/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Dalam peraturan itu, beras impor yang sebelumnya dibebaskan dari bea masuk, mulai 1 April 2011 dibebani bea masuk Rp 450/kg.

Dari data yang diperoleh, sebelum peraturan itu berlaku, Bulog Divre Jakarta sedang mengimpor 76.680 ton beras dari Thailand dengan menggunakan enam kapal dari Thailand ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Ciwandan, Merak

BACA JUGA: KKP Galakkan Produk Perikanan Organik

Impor beras itu dilakukan untuk penyediaan pangan bagi rakyat miskin dan penanggulangan rawan pangan
Termasuk untuk cadangan beras pemerintah guna penanggulangan bencana nasional.

Impor beras ini dilaksanakan setelah disesetujui Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melalui suratnya ke Perum Bulog dan Menteri Keuangan pada 22 Desember 2010 lalu

BACA JUGA: Kredit Macet Melonjak Rp 1 Triliun

Dalam surat itu Mendag menyetujui Bulog mengimpor beras hingga 31 Maret 2011Sebelumnya, Bulog hanya diizinkan mengimpor beras sampai 15 Februari 2011Bahkan, khusus dalam suratnya ke Menkeu nomor 1869/M-DAG/SD/12/2010, Mendag mengusulkan agar impor beras yang dilakukan Bulog dapat diberikan pembebasan bea masuk sampai 31 Maret 2011.

Ternyata, dalam realisasi di lapangan berbedaSeluruh beras yang diimpor Bulog sebelum 31 Maret itu dijerat bea masuk oleh Kantor Pelayanan Utama BC Tanjung Priok dan Kantor Pelayanan Madya BC Merak

Semula, Bulog bersikeras tidak mau membayar bea masuk dan hanya bersedia  membayar PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang adaNamun, setelah ada sejumlah Surat Paksa dan Surat Teguran yang dilayangkan Ditjen BC melalui dua kantor pelayanannya di Tanjung Priok dan Merak itu, akhirnya Bulog Divre Jakarta membayar seluruh tagihan bea masuk plus bunga dan kekurangan PPh Pasal 22 sebesar Rp 37,46 miliar.

Menurut Ucok, dengan adanya bea masuk, berarti menambah beban biaya untuk penanggulangan rakyat miskin”Kenapa Kementerian Keuangan bisa memberikan fasilitas bebas bea masuk ke perusahaan-perusahaan tertentu, tetapi untuk beras bagi orang miskin malah dijerat bea masuk tinggi?” pungkasnya(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Daerah Nominator Juara Perumahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler