JAKARTA -- Hadirnya UU Pangan akan melindungi konsumen termasuk masyarakat miskin yang menikmati program pemerintah yang disebut beras miskin (Raskin). Pasalnya, dalam regulasi tersebut produsen harus mencantumkan tanggal kadaluarsa beras. Bahkan nama produsen Raskin yang menjadi mitra Perum Bulog juga wajib disebutkan dalam kemasan.
"Selama ini beras raskin yang dikemas dalam karung nilon tidak ada identitasnya. Hanya dicantumkan beras raskin dari Bulog. Nah, sekarang tidak bisa lagi, tanggal kadaluarsanya harus dicantumkan," tutur Siswono Yudhohusodo, anggota Komisi IV DP RI dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso, Senin (14/1).
Dengan adanya tanggal kadaluarsanya, lanjut Siswono, masyarakat bisa mendapatkan beras berkualitas bagus. Bukan lagi beras yang berwarna kuning kehitaman, penuh kutu maupun ulat. Selain itu masyarakat bisa tahu kapan batas waktu berasnya layak konsumsi atau tidak.
"Batas waktu konsumsinya enam bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Ini harus diperhatikan benar oleh Bulog maupun mitra Bulog yang menyediakan beras raskin agar kadar air beras harus diperhatikan biar masa simpannya lebih lama," terangnya.
Wakil Ketua Komisi IV Ibu Multajam menambahkan, selain tanggal kadaluarsa, perlu juga dicantumkan identitas dari beras raskinnya. Mulai dari asal berasnya dari daerah mana sampai siapa mitra Bulognya (produsen beras raskin). Dengan adanya identitas lengkap, akan mudah dilacak beras mana yang kualitasnya bagus dan jelek. "Bagi yang jelek, sudah pasti harus ada sanksinya," tegasnya.
Pernyataan Ibnu dipertegas Wakil Ketua Komisi IV Herman Khoerun. Dijelaskannya, kemasan pangan merupakan bagian penting yang diatur dalam UU Pangan. Kemasan pangan untuk beras raskin juga harus mengikuti aturan dalam UU Pangan, di mana identitasnya harus jelas sehingga masyarakat bisa tahu produk yang dia konsumsi.
Sementara itu Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengungkapkan, kemasan beras raskin dan komersial hanya dibedakan di ukuran dan warna kemasan saja. Sedangkan tanggal kadaluarsa maupun indentitas lainnya belum dicantumkan. (Esy/jpnn)
"Selama ini beras raskin yang dikemas dalam karung nilon tidak ada identitasnya. Hanya dicantumkan beras raskin dari Bulog. Nah, sekarang tidak bisa lagi, tanggal kadaluarsanya harus dicantumkan," tutur Siswono Yudhohusodo, anggota Komisi IV DP RI dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso, Senin (14/1).
Dengan adanya tanggal kadaluarsanya, lanjut Siswono, masyarakat bisa mendapatkan beras berkualitas bagus. Bukan lagi beras yang berwarna kuning kehitaman, penuh kutu maupun ulat. Selain itu masyarakat bisa tahu kapan batas waktu berasnya layak konsumsi atau tidak.
"Batas waktu konsumsinya enam bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Ini harus diperhatikan benar oleh Bulog maupun mitra Bulog yang menyediakan beras raskin agar kadar air beras harus diperhatikan biar masa simpannya lebih lama," terangnya.
Wakil Ketua Komisi IV Ibu Multajam menambahkan, selain tanggal kadaluarsa, perlu juga dicantumkan identitas dari beras raskinnya. Mulai dari asal berasnya dari daerah mana sampai siapa mitra Bulognya (produsen beras raskin). Dengan adanya identitas lengkap, akan mudah dilacak beras mana yang kualitasnya bagus dan jelek. "Bagi yang jelek, sudah pasti harus ada sanksinya," tegasnya.
Pernyataan Ibnu dipertegas Wakil Ketua Komisi IV Herman Khoerun. Dijelaskannya, kemasan pangan merupakan bagian penting yang diatur dalam UU Pangan. Kemasan pangan untuk beras raskin juga harus mengikuti aturan dalam UU Pangan, di mana identitasnya harus jelas sehingga masyarakat bisa tahu produk yang dia konsumsi.
Sementara itu Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengungkapkan, kemasan beras raskin dan komersial hanya dibedakan di ukuran dan warna kemasan saja. Sedangkan tanggal kadaluarsa maupun indentitas lainnya belum dicantumkan. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Kerugian, Bulog Minta Margin Fee
Redaktur : Tim Redaksi