jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) melaporkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Kamis (4/10). Laporan itu didasari dugaan bahwa kedua wakil ketua DPR tersebut ikut menyebarkan hoaks tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.
“Ini terkait kebohongan publik yang mereka sebarkan. Khusus untuk Fadli Zon, kami melihat dia sudah merendahkan martabat kepolisian,” kata Sidik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/10).
BACA JUGA: Ratna di Mata Fahri, dari Bersimpati Jadi Sebel Sekali
JAPRI tak hanya mengadukan Fadli dan Fahri. Ada legislator lainnya yang juga dilaporkan ke MKD, yakni Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera.
Sidik menuturkan, penyebarluasan pengakuan bohong Ratna Sarumpaet yang dilakukan Fadli, Fahri, Rachel dan Mardani Ali Sera sangat berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. “Apalagi kita sedang berduka dan bersedih, karena tenaga kita sedang fokus untuk duka bencana di Palu, Sigi dan Donggala,” paparnya.
BACA JUGA: Prabowo Diuntungkan Terbongkarnya Kebohongan Ratna Sarumpaet
Sidik menuturkan, penyebarluasan pengakuan bohong Ratna juga telah menciptakan kegaduhan masyarakat. Karena itu harus ada tindakan terhadap legislator yang ikut menyebarluaskan pengakuan bohong Ratna.
JAPRI mengharapkan MKD menghukum para terlapor sebagaimana UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "Kami berharap (MKD, red) dapat memberi sanksi berat, tidak hanya sanksi tertulis atau ringan,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ratna Berdusta, Polda Periksa Dokter & Perawat RS Kecantikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiwara Ratna Nyaris Rusak Silaturahmi Aktivis Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi