Ratna Dewi Rugikan Keuangan Negara Rp 50 Miliar

Kamis, 01 Agustus 2013 – 15:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan, bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ratna Dewi Umar, merugikan keuangan negara Rp 50.477.847.078.

Ratna dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/8), dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Pegawai Pajak Peras Asep Hendro Rp 600 Juta

Ratna dianggap terbukti secara sah  dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang  Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Sebagaimana dalam dakwaan primer," kata JPU KPK, Kresno Anto Wibowo, membacakan tuntutan untuk Ratna.

Di hadapan Ketua Majelis Nawawi Pomolango, Kresno menyatakan, Ratna menyetujui arahan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk melakukan penunjukan langsung pengadaan alkes 2006, padahal selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen tidak seharusnya mencampuri dalam metode pelaksanaan pengadaan.

BACA JUGA: Hasil Palakan Kurang, Pegawai Pajak Marah

Ratna juga dianggap tahu bahwa PT Rajawali Nusindo tidak memiliki peralatan sebagaimana dalam kontrak, namun tetap menunjuk perusahaan itu sebagai pelaksana kontrak.

Ratna disebut membiarkan PT Rajawali Nusindo selaku pelaksanaan pengadaan menyerahkan pekerjaan ke PT Prasasti Mitra.

BACA JUGA: Hayono Isman Siap Ikuti Konvensi

Selain itu, selaku PPK, Ratna tidak mengesahkan harga perkiraan sendiri dan membiarkan disahkan oleh panitia pengadaan.

"Terdakwa selaku KPA telah memerintahkan dilakukan pembayaran ke PT Rajawali padahal barang belum diterima seluruhnya di daerah," timpal jaksa Atty Novianty.

Dalam penggunaan optimalisasi dana sisa anggaran tahun 2006, Ratna dianggap menyalahi aturan karena tak melakukan tahapan pengadaan apapun. Ratna disebut JPU langsung memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Rajawali Nusindo sebagai pelaksana pengadaan 13 ventilator tahun 2006.

Menurut JPU, panitia pengadaan tidak melakukan apapun, seperti tidak membuat HPS dan tidak melaksanakan negosiasi. "Sebaliknya, memerintahkan untuk menggunakan harga dalam kontrak sebelumnya," ungkap Atty.

Sedangkan, terhadap pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-Perubahan tahun anggaran 2007, terdakwa menyetujui arahan Siti Fadilah dengan menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution sebagai pelaksana pengadaan.

Ratna selaku KPK memerintahkan untuk membayar kontrak. Padahal, barang tidak diserahterimakan di Departemen Kesehatan sesuai kontrak tetapi di gudang PT Bhineka Usada Raya.

Dalam pengadaan reagen dan consumable tahun 2007, terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan proyek tidak dilakukan PT KFTD melainkan oleh PT Cahaya Prima Cemerlang. Sehingga, terjadi penggelembungan harga (markup) yang diketahui oleh terdakwa dan didiamkan.

Atas perbuatannya dalam empat pengadaan tersebut, Ratna dianggap terbukti merugikan keuangan negara mencapai Rp 50.477.847.078.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Soal Pencalonan Kapolri, Anang Iskandar Hanya Senyum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler