Ratna Dewi Siap Terima Putusan Hakim

Senin, 02 September 2013 – 10:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, siap menerima apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/9). Ratna duduk di persidangan untuk mendengar vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

"Apapun putusannya (Hakim) akan saya terima," ujar Ratna, ditemui sebelum persidangan, Senin (2/9), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: IPW Tuntut Polwan Diberi Jabatan Strategis

Ratna  mengenakan baju biru dan celana hitam terlihat pasrah. Ia pun ogah berkomentar saat ditanya apakah akan menyeret bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus ini.  "No comment," ungkap bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes itu.

Seperti diketahui, Ratna dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara ini. JPU KPK menyatakan Ratna terbukti berkerjasama erat dengan Siti Fadillah Supari dalam dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk melengkapi rumah sakit rujukan dan APBNP 2007 dan pengadaan reagen dan consumable tahun 2007.

BACA JUGA: Giliran Supir Rudi Digarap KPK

Menkes Siti Fadilah disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes.

Perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,47 miliar yang berasal dan empat pengadaan. Pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006, dan pengadaan kedua penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2006 sebesar Rp 10,22 miliar, ketiga yaitu pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN Perubahan anggaran 2007 sebesar Rp 27,92 miliar dan keempat pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P anggaran 2007 senilai Rp 12,33 miliar. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Manfaatkan Joki, Pelamar CPNS Langsung Dianulir

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes CPNS Serentak, Cegah Pelamar Ganda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler