Ratna Dewi Umar Jalani Sidang Perdana

Senin, 27 Mei 2013 – 14:09 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung tahun 2006, Ratna Dewi Umar, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5).

Persidangan itu dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, terlihat mengenakan seragam tahanan baru KPK berwarna orange.

Ratna pun mengaku sehat dan siap menjalani persidangan. "Alhamdulillah, sehat," ujar Ratna, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kepada wartawan, Senin (27/5).

Dalam kasus pengadaan alkes penanggulangan flu burung tahun 2006 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 Mulya A Hasyim.

KPK menjerat Ratna dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undnag-undang Tindak Pidana Korupsi. Pada kasus ini pula, KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp 12 miliar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Yakinkan Ratusan Pamen TNI-AD Berwirausaha

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler