Ratna Minta KPK Jerat Siti dan Rudy Tanoe

Kamis, 15 Agustus 2013 – 18:49 WIB
Ratna Dewi Umar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar meminta pihak yang disebut ikut terlibat bersama-sama dirinya dalam kasus dugaan korupsi empat proyek pengadaan Depkes 2006-2007 ikut dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Ratna saat membacakan nota pembelaannya di hadapan hakim yang menyidangkan dirinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikir Jakarta, Kamis (15/8). Ratna berdiri sekitar satu jam membacakan pembelaannya berjudul "Flu Burung Membuatku Terkurung".

BACA JUGA: Jero Wacik Malah Ceramah

Di depan hakim, bekas Anak buah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari itu mengaku tidak berniat melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa KPK. Karena sebagai bawahan dia hanya menjalankan perintah atasan.

"Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah pimpinan, tidak ada niat saya sama sekali melakukan korupsi seperti yang dituduhkan," kata Ratna membacakan pledoinya sebagai tanggapan atas tuntutan tim jaksa KPK yang menuntut Ratna dihukum lima tahun penjara.

BACA JUGA: ICW: Peluang Penyimpangan di SKK Migas Sangat Besar

Kepada hakim Ratna meminta tidak dijatuhi hukuman berat. Ratna juga meminta orang-orang yang disebut dalam dakwan bersama-sama dirinya melakukan tindak pidana korupsi juga dijerat hukum.

Dalam surat dakwaan Ratna yang disusun jaksa KPK disebut bahwa terdakwa Ratna Dewi Umar bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum.

BACA JUGA: KPK Sita USD200 Ribu di Ruang Sekjen ESDM

"Khususnya kepada Siti Fadillah Supari yang selama ini belum tersentuh dan merasa tak akan tersentuh. Saya yakin dia tidak akan lepas dari pengadilan akhirat," ujar Ratna.

Ditekankan Ratna bahwa Siti yang mengatur empat proyek itu. Di antaranya pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik, penggunaan sisa Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralaran kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007.

Siti pula yang menurut Ratna memerintahkan dirinya melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan Bambang Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung. "Beliau (Siti) langsung menyatakan penunjukkan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," tutur Ratna.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Sektor Migas Diduga Seperti Gunung Es


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler