jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sempat mengacungkan dua jari saat menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Entah apa maksud Ratna, tetapi yang jelas salam tersebut kini identik dengan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.
BACA JUGA: Penuhi Janji, Atiqah Hasiholan Temani Ratna Sarumpaet Disidang
Persidangan Ratna dipimpin majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sidang dimulai sekitar pukul 09.35 WIB.
Majelis hakim membuka pertanyaan dengan mengonfirmasi identitas Ratna serta menanyakan sejak kapan ditahan oleh kepolisian dalam kasus ini sebelum dakwaan dibacakan. "Sejak 5 Oktober 2018," kata Ratna dalam persidangan.
BACA JUGA: Atiqah Hasiholan Akan Dampingi Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Penyebaran Hoaks
(Baca juga: Jaksa Bakal Bongkar Semua Kebohongan Ratna di Persidangan)
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ini ada empat orang yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany serta Las Maria Siregar.
BACA JUGA: Gara-gara Ini, Rio Dewanto Dimarahi Atiqah Hasiholan
Ratna ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong pada 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita itu kemudian diumumkan oleh Prabowo Subianto dengan konferensi pers.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Bakal Bongkar Semua Kebohongan Ratna di Persidangan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga