jpnn.com, JAKARTA - Kajati DKI Jakarta Warih Sadono memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi sidang kasus Ratna Sarumpaet. Rencananya sidang itu akan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2) mendatang.
“Tentu kita sudah siap, kita lihat nanti, kita tunggu,” kata Warih di Jakarta, Senin (25/2).
BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Perkara Ratna Sarumpaet
Menurut dia, jaksa telah melimpahkan berkas dakwaan Ratna ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam satu berkas. Tentu, jaksa akan membogkar semua perbuatan yang dilakukan Ratna dalam proses persidangan.
Untuk diketahui, majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
BACA JUGA: Pakar Hukum Jelaskan Perbedaan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Ahok
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
BACA JUGA: Pakar Psikologi: Kasus Ratna Bukti Prabowo Temperamental
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Bahar Segera Diadili, Sidangnya di PN Bandung
Redaktur & Reporter : Adil