JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7), dalam perkara korupsi alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Ratna Dewi Umar. Pada persidangan itu, Ratna terus memojokkan Siti yang dianggap mengarahkan penunjukan langsung (PL) termasuk agar perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dimenangkan sebagai kontraktor proyek alkes 2006.
Ratna menuturkan, pada Maret 2006 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Depkes baru saja turun. Dia pun meminta arahan Farid Husein yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Pelayanan Medis Depkes.
Setelah mendapat arahan dari Farid, Ratna yang kala itu menjadi Direktur Bina Pelayanan Medik Depkes menemui Siti. "Ketika saya masuk sendiri, saya bilang sesuai arahan Pak Dirjen, saya menghadap ibu (Siti, red) untuk menanyakan bagaimana pengadaan alkes. Dijawab saksi (Siti), itu lakukan dengan metode penunjukan langsung," kata Ratna.
Mendengar jawaban itu, Ratna pun menanyakan kepada Siti Fadillah. "Apakah bukan tender, Bu? Katanya tidak, saya sudah keluarkan SK-nya. Beliau sampaikan ke saya berikan ke Rudy. Lalu saya tanya Rudy siapa? Katanya Rudi Tanoesoedibjo," ungkap Ratna.
Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango bertanya ke Siti tentang pernyataan Ratna itu. Tapi Siti membantahnya. "Tidak. Kalau saya ketemu beliau (Ratna, red) sambil berdiri (pernah). Saya tidak mengatakan harus dengan PL," kata Siti.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu justru menegaskan bahwa Ratna sudah berteman lama dengan Rudy. "Kalau Rudy itu sudah teman beliau (Ratna) sejak tahun 1997," katanya.
Namun demikian Siti membantah pernah membicarakan proyek alkes dengan Ratna. Bahkan, Siti mengaku sama sekali tak pernah mengajukan Bambang Rudy Tanoesoedibjo sebagai pemenang lelang.
Namun Ratna tetap bersikukuh soal keterlibatan Siti mengarahkan Rudy sebagai pemenang lelang. Bahkan mengacu disposisi dari Farid Huesin pada 11 April 2006, Siti disebut meminta penunjukan langsung. "Atas disposisi itu beliau (Siti) katakan tetap saja PL dan berikan ke Rudy," kata Ratna.
Lagi-lagi Siti membantahnya. "Tidak, dan saya tidak pernah lihat disposisi Dirjen tersebut," katanya seraya menambahkan tidak ada pertemuan tersebut.
Ratna melanjutkan, pada 24 April 2006 ada arahan dari Siti bahwa metode tetap penunjukan langsung dan diberikan kepada Rudy. "Saya sampai kapan pun, sampai menghembuskan nafas terakhir tidak akan ubah pernyataan saya," kata Ratna.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Bertahap jadi Dalih Distribusi e-KTP Terlambat
Redaktur : Tim Redaksi