Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 06 Mei 2014 – 12:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten Atut Chosiyah terancam pidana maksimal 15 tahun penjara setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penyuapan itu terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

"Memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi," ujar jaksa Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5).

BACA JUGA: Survei SMRC Warning Bagi Prabowo agar Siap Kalah

Dalam kasus ini, Atut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  

Dalam dakwaan Atut disebut menghadiri pertemuan dengan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati lebak Amis Hamzah dan Kasmin di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 September 2013 lalu. Pertemuan itu membahas rencana pengajuan permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

BACA JUGA: Pengacara Atut Ogah jadi Saksi

Di Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kemudian pada 11 September 2013, Amir-Kasmin mengajukan permohonan keberatan tersebut ke MK. Amir dan Kasmin menunjuk Susi Tur sebagai kuasa hukumnya.

"Pada 22 September 2013 Atut bertemu Akil di lobi Hotel JW Marriot, Singapura," sambung Jaksa.

BACA JUGA: Tak Pintar Garap Isu, Prabowo Sulit Menang

Pertemuan itu juga dihadiri adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam pertemuan itu, Atut disebut meminta bantuan Akil untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin.

"Supaya dapat dilakukan PSU (pemungutan suara ulang), terdakwa mengutus Tubagus Chaeri Wardana guna mengurus perkaranya," kata Jaksa.

Selanjutnya pada 25 September 2013, Akil mengirim pesan singkat kepada Wawan untuk membicarakan sengketa Pilkada Lebak. Akil juga meminta Susi Tur untuk menyampaikan pada Atut agar menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk Pilkada Lebak.

Namun, pasangan Amir dan Kasmin sendiri tidak memiliki uang tersebut. Akhirnya, uang itu disediakan oleh Wawan. Namun, Wawan hanya menyanggupi sebesar Rp 1 miliar.

"Terdakwa dan Wawan tahu pemberian uang Rp 1 miliar melalui Susi Tur dengan maksud Akil selaku hakim MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin," lanjut Jaksa.

Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Saat mendengarkan dakwaan, Atut tampak tenang. Ia menyimak pembacaan dakwaan itu dengan wajah serius. Sesekali ia menunduk.(flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Enggan Tanggapi Pemanggilan KPK terhadap SBY-Ibas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler