jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas menegaskan amandemen ke-5 UUD 1945 tak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, prosesnya sudah berjalan.
"Yang perlu dilakukan saat ini ialah mendorong agar proses formalnya di MPR berjalan dengan baik, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Ketua MPR, Zulkifli Hasan, yakni mulai September tahun ini,” ujar GKR Hemas dalam pertemuan dengan pimpinan dan anggota Lembaga Pengkajian MPR di Jakarta, Rabu (20/7) malam.
BACA JUGA: Ini Imbauan Panglima TNI Kepada Kelompok Teroris Poso
Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain, Ahmad Farhan Hamid, Rully Chairul Azwar, Erik Satrya Wardhana, Irmanputra Sidin, I Wayan Sudirta, Alirman Sori, Wahidin Ismail, Nurmawati Bantilan, dan Bambang Soeroso.
Menurut Hemas, terjadinya proses formal di MPR telah menunjukkan adanya konsensus para pemangku kepentingan tentang perlunya amandemen ke-5.
BACA JUGA: TNI dan Tentera Malaysia Gelar Latihan Gabungan
“Materi yang akan diamandemen pun sudah jelas, yakni terbatas pada perlunya mengadakan kembali haluan negara semacam GBHN dan penguatan DPD RI,” Katanya.
Hemas meminta, pihak-pihak yang masih memperdebatkan perlu tidaknya amandemen ke-5 sebaiknya memanfaatkan energi untuk mengawal agar amandemen sesuai dengan rencana dan batasan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Herman Khaeron Dorong Pemerintah Kembangkan Ketahanan Pangan Nasional
“Memang, masih ada yang berpikir bahwa amandemen ke-5 dikuatirkan seperti membuka kotak pandora, akan terjadi bola-bola liar yang mengancam sendi dasar bernegara yang selama ini kita pegang teguh dalam konstitusi. Namun, hal itu telah dikunci dalam pasal 37 UUD 1945, yang tidak memungkinkan masuknya usul perubahan baru di luar yang telah disepakati secara tertulis di bagian awal proses,” jelasnya.
Menurutnya, awal proses formal yang telah ditentukan MPR berjalan mulai September 2016 hingga pelaksanaan amandemen ke-5 pada September 2017.
“Mari kita manfaatkan proses formal ini agar fokus pada tiga isu utama penyempurnaan ketatanegaraan, yakni rekonstruksi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan GBHN sebagai rule of model, kewenangan MPR, dan sistem lembaga perwakilan rakyat berupa penguatan kewengan DPD RI,” tutur Hemas.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Media yang Pertama Ungkap Vaksin Palsu
Redaktur : Tim Redaksi